1.Macam-macam sumber daya manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
* Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
* Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Sumber : http://irmawati90.blogspot.com/2010/12/bab-10-manajemen-sumber-daya-manusia.html
2.Perkembangan Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia bagian yang berhubungan dengan
keputusan organisasi yang berdampak pada angkatan kerja atau angkatan kerja
potensial perusahaan. Organisasi membutuhkan kemampuan manajerial dari sumber
daya manusia, dan menerapkan prosedur yang optimal untuk tujuan kepuasan
konsumen. Idealnya, manajer sumber daya manusia harus ditempatkan pada posisi
manajemen lini dari pada hanya sekadar staf, karena dengan demikian mereka
dapat melakukan pengambulan keputusan-keputusan dari pada hanya sebagai
penasihat.
Manajemen sumber daya manusia harus membantu manajemen dalam
kegiatan mengintegrasi dan mengkoordinasi kepentingan unsur-unsur pokok
organisasi, dengan memutuskan untuk mempertinggi posisi persaingan organisasi
melalui produktifitas yang lebih tinggi dan kualitas produk dan jasa yang lebih
tinggi yang akhirnya akan mempertinggi kepuasan konsumen.
Kegiatan manajemen sumber daya manusia adalah membangun
keunggulan bersaing merupakan implementasi strategik, menciptakan suatu
kapasitas untuk berubah, dan membangun kesatuan strategik.
Untuk melaksanakan ketiga hal tersebut, manajemen sumber
daya manusia dapat menggunakan 6 bidang kegiatan, yaitu ;
Desain organisasional
Desain organisasional meliputi perencanaan tugas pekerjaan
berdasarkan pada interaksi orag-orang, tekhnologi, dan tugas-tugas untuk
mencapai misi, tujuan, dan rencana strategik organisasi.
Staffing
Staffing harus dilakukan dengan aliran orang ke, melalui,
dan dari organisasi. Penarikan tenaga kerja, orientasi karyawan, seleksi,
promosi merupakan beberapa fungsi yang menjadi wewenang manajemen sumber daya
manusia, staffing tampaknya paling dipengaruhi oleh hokum.
Komunikasi dan hubungan masyarakat
Komunikasi dan hubungan masyarakat adalah mengenai
penyebaran informasi diantara pekerja, manajemen, pelangga, dan lembaga di luar
organisasi lainnya. Sistem informasi, riset karyawan. Sikap survey, dan
publikasi perusahaan juga termasuk dalam bidang komunikasi dan hubungan
masyarakat.
Kinerja/performance manajemen
Aktifitas kinerja manajemen meliputi penilaian individu,
unit atau tingkat kinerja keseluruhan untuk siukur dan ditingkatkan kinerja
kerjanya.
Sistem reward, benefit dan pemenuhan
Sistem reward, benefi dan pemenuhan harus dilakukan dengan
beberapa tipe reward atau benefit yang mungkin tersedia bagi pekerja seperti
kompensasi, pembayaran jasa, pembagian profit, pemeliharaan kesehatan, vaksin
dan pension.
3.Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja
dan Kompensasi
Program kompensasi karyawan dirancang :
- Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
- Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul
- Mencapai masa dinas yg panjang sesuai fungsinya, didalam perusahaan ada dua macam tenaga kerja :
- Tenaga Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen
- Tenaga Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga terampil ;
- tenaga terampil (skilled labor)
- tenaga setengah terampil (semi skilledlabor)
- tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga kerja meliputi dua hal pokok ;
- Analisis Beban Kerja, meliputi ; peramalan penjualan (sales forecast), penyusunan jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit barang
- Analisis tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia pada satu periode
4.Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan Pancasila, agar setiap persoalan antara
buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi
ketidak kesepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan :
- Boikot
- Pemogokkan
- Penghasutan
- Memperlambat kerja
Buruh dan majikan, majikan dan buruh. begitulah hubungan
perburuhan yang ada di Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan
buruh seringkali tidak seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali
belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua belah pihak
sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.
Saat ini, Kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap
rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para pengusaha. padahal mereka
dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut
hak nya maka mereka akan dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga
nya lagi.
Maka dari itu, pemerintah khususnya pemda harus membuat yang
jelas dan juga menguntungka bagi kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi
salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban nya dan salah satu pihak tidak
mendapatkan hak nya.
5.Mengapa Pekerja Mendirikan Serikat
Pekerja
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union)
adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan
pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan
sosial, ekonomi dan politik anggotanya.
6.Perserikatan saat ini
Tipe-tipe Serikat Karyawan
Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti
tukang kayu
Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini
terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan
atau industri tertentu
Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan stengah
terampil dari suatu local tertentu tidak memandang dari industry mana
7.Hukum yang Mengatur Hubungan
antara Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi
anggota serikat
Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat
untuk periode waktu terentu
Open Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak
anggota serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan
sumber hukum formil. Adapun sumber hukum materiil dari hukum perburuhan adalah
pancasila. Sedangkan sumber hukum formil dari hukum perburuhan adalah :
ü Undang-Undang
ü Peraturan lain yang kedudukannya lebih rendah dari
UU seperti PP,KEPPRES.
ü Kebiasaan Adalah tradisi yang merupakan sumber hukum
tertua, sumber dari mana dikenal atau dapat digali sebagian dari hukum diluar
undang-undang, tempat dimana
dapat menemukan atau menggali hukumnya
dapat menemukan atau menggali hukumnya
Kebiasaan bisa menjadi hukum apabila :
- Syarat materiil: adnya kebiasaan atau tingkah laku yang tetap atau di ulang.
- Syarat Intelektual: kebiasaan itu harus menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kewajiban hokum.
- Adanya akibat hokum apabila hokum kebiasaan itu dilanggar.
- Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Peburuhan baik daerah maupun pusat
- Perjanjian perburuhan, perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
Sumber : http://rismaeka.wordpress.com
8.Bagaimana
serikat pekerja diorganisasikan dan disahkan.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun
2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat
pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk
pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :
1.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi;
2.
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik
di perusahaan maupun di luar perusahaan;
3.
Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab;
4.
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar