Jakarta, December 16nd 2018
Attention To: Mr. Wijaya Putra
Head of Human Resource Department
PT. Abadi Sejahterah
Jalan Kenangan No. 4
Jakarta
Dear Mr. Wijaya Putra :
Based on the job vacancy advertisement in Tempo Magazine at December10th 2018, I believe there is a job vacancy in your company as anaccountant.
I consider myself to be qualified for the job. I have 6 Mount of experience in accounting and that might be an asset to your company, PT. Abadi Sejahterah, in aiming and reaching the company's goals in the future.
I got my bachelor degree in accounting 1 years ago and after that I completed a professional certification on tax. I have experience in accounting division in some companies and I am usually responsible for the preparation of monthly consolidate financial statements in the companies. I have experience in taking care of the management of the company and making public reporting.
Herewith this letter, I enclose my copy of Bachelor Degree Certificate, my academic transcript, my curriculum vitae, and my recent photograph with size of 4×6.
I have high hope to be qualified for the job and that I can be the part of your company in the near future.
Sincerely,
M Gallant Irhash A
Sabtu, 15 Desember 2018
Rabu, 14 November 2018
Selasa, 16 Oktober 2018
Rumus Simple present dan Dialog Work Interview
Untuk membentuk kalimat simple present tense, biasanya digunakan kata kerja bentuk dasar, atau Verb 1. Kecuali untuk kata ganti orang ketiga, menggunakan Verb 1 + s/es. Seperti ditunjukkan pada table dibawah ini.
Subject | Verb | The Rest of the sentence |
I / You / They / We | go | to the school by bus |
She / He / It | goes | to the school by bus |
Bentuk spelling kata kerja pada orang ketiga (She, He, It), tergantung dari akhiran kata kerja (verb) tersebut.
- Untuk kata kerja yang berakhiran -O, -CH, -SH, -X, atau -Z, tambahkan -ES.
- go – goes
- catch – catches
- wash – washes
- kiss – kisses
- box – boxes
- fix – fixes
- Untuk kata kerja (Verb) yang berakhiran konsonan + Y, hilangkan Y, dan tambahkan -IES.
- carry – carries
- study – studies
- worry – worries
- marry – marries
Sedangkan, untuk kata kerja yang berakhiran vokal + Y, cukup tambahkan -S.
- play – plays
- say – says
- enjoy – enjoys
Dialog Work Inteview
A:Okay, Please introduce yourself briefly?
B:My name is Gallant, I am twenty years old. I have graduated from
Gunadarma University, majoring in Acountting. My Activity right now is writing
on my Personal English Blog, I am also active in several communities that
related to my background.
A:What department do you apply and why do you interested on it?
B: I want to apply for the System
Analyst position, I am interested working on that position because that is my
passion and I am also love working with computers since I was a kid.
A:Why did you leave your
previous job?
B: I leave my previous job because
I want more challenge and new experience.
A:What if in this new place you feel the
same as you did in your last work/office?
B:It is okay for me, because I think it will be different from my
previous job, also as I mention before, I love to gain new experience.
A:When were you most satisfied in your
work?
B:t’s When I completed my job properly and on time, also when I
get a job that related to my passion.
A:What are your strengths, please specify
each of three?
B:My strengths are I love to learn new things, I have a good
analytical thinking, and I like to pursue my target.
A:What are your weaknesses, please specify
each of three?
B:My weakness are I often to lose focus when I have too many
distractions. Next, I am a perfectionist, so, sometimes it takes a long time to
finish a job because I want to finish it perfectly, and the last is I am easy
to get bored.
A:Why should we hire you?
B:Because I have enough experience in this field and this field is
my own passion, so I have a very strong spirit for this field.
A:How much salary do you want in every
month?
B:I am expecting my salary is two and half million rupiahs per
month.
A:Do you have any strategies to increase
our business income?
B:Yes, I have some great ideas to increase the income, such as
create a new flavor for your product or by doing a new type of promotion.
A:What course did you attend?
B:I have been Attended many courses of this field, one of them is
the national course about programming and programming analyze that held in
Jakarta a month ago.
A:Could you mention any computer software
that you expert in it?
B:Besides of programming, I am also an expert of Microsoft Office
dan also an expert on Accounting software, like MYOB and Zahir.
A:Can you work with a team and under
pressure?
B:Yes, I can, I also don’t think it’s a pressure because it’s the
responsibility of my work and it’s also a great chance to improve the quality
of myself.
A:What do you know about our company?
B:Yes, your company is a company that engaged in digital services
A:Why do you want to work in our company?
B:Because your company have a good reputation and of course to get
the great experience to work in here.
A:What are your goals?
B:To become a better person and more professional.
A: Well, it was an
extraordinary time to have a meeting with you. I thought you are an
extraordinary possibility to top off the position. I will call you later after
the governing body settle on a choice. Much obliged to you for nearing Selly.
B: You are welcome Sir.
Jumat, 29 Juni 2018
Pengalaman Pulkam Ke Bandung Dengan Budget dibawah Rp.50.000
setelah 2 postingan sebelum nya ane bahas yang berkaitan dengan motor kali ini ane akan bahas pengalaman ane waktu itu masih kelas 11 atau kelas 2 SMA pada saat kaka kaka kelas ujian nasional ane putuskan untuk mudik ke Kampung halaman ane di Bandung Beberkal info dan jadwal kereta api dan perencanaan jauh jauh hari ane bertekad bisa ke Bandung dengan budget di Bawah Rp.50.000.
"Ke Bandung Di bawah Rp.50.000,Anda pasti Becanda tuan :D"
Bener bisa ini pengalaman ane waktu itu kira kira tahun 2015 yang lalu nah dari pada bro and sist penasaran coba baca penulisan ini sampai habis.
Ok cerita ke Bandung Dengan Budget di Bawah 50K di Mulai:
Setelah Packing semalem dan waktu menunjukan pukul 04.40 ane mandi dan bergegas memuju masjid terdekat untuk sholat subuh berjama'ah,setelah selesai melaksanakan sholat subuh berjamaa'ah langsung kembali ke rumah untuk sarapan pagi supaya kuat dalam perjalanan,perut sudah terisi dan ane gak lupa pamit dengan ortu dan bergegas ke rumah teman yang bersedia ikut ane pulkam untuk mengisi waktu libur,setelah menjemput teman dan gak lupa juga izin ke ortu teman ane dan pamit juga dengan ortunya ane bergegas ke stasiun cakung dan naik krl ke
![]() |
Stasiun Kemayoran arah timur |
![]() |
Stasiun Kemayoran arah Barat |
![]() |
Tiket KA Lokal |
![]() |
Petak Cikampek Purwakarta |
![]() |
Tumpukan Gerbong Bekas KRL di Stasiun Purwakarta |
![]() |
Loket stasiun Purwakarta |
![]() |
Tiket Lokal Cibatu |
![]() |
Petak Purwakarta Bandung |
![]() |
Petak Taspat Abadi |
diberangkat kan dari stasiun purwakarta nah disinilah pemandangan indah di mulai,setelah meninggalkan stasiun purwakarta berbagai track tikungan mulai terlihat dan juga kereta ane melewati wilayah yang biasanya anak railfans menyebut nya wilayah taspat abadi dikarenakan trek jalur tersebut labil dan rawan longsor sehingga semua jenis kereta eksekutif argo maupun ekonomi lokal wajib berjalan perlahan.Dan juga makin ke arah Bandung kereta ane melewati banyak jembatan diantaranya jembatan terdalam di asia tenggara yakni jembatan cisomang,jembatan terpanjang dan tertinggi di Indonesia yakni jembatan cikubang dan taklupa juga terowongan kereta api terpanjang di Indonesia yang masih aktif saat ini yakni terowongan sasaksaat.Nah..di stasiun sasaksaat ada kejadian unik nih dimana karena ada miss communication teman ane dengan petugas teman ane hampir ketinggalan kereta dan hampir nginep di stasiun sasaksaat karena saat itu posisi kereta ane lagi berhenti dan teman ane nanya ke petugas "ini lama gak kereta nya berhentinya" petugas menjawab "lumayan nanti ada persilangan" dan akhirnya teman ane pesan kopi diwarung terdekat dan saat kopi di seduh "ngnengg" terdengar suara klakson kereta dan kereta jalan perlahan sontak kopi yang tadi di pesan tidak jadi di minum dan langsung lari meloncat ke pintu kereta yang untung nya ada yang masih terbuka,nah pelajaran untuk kita semua ini agar selalu memastikan perjalanan kereta dan membawa perbekalan yang cukup supaya tidak kejadian seperti ini.Setelah itu baru ane melihat rival
![]() |
tol cipularang |
![]() |
Masuk stasiun Cilame |
![]() |
Cilame station |
![]() |
Cilame Arah Purwakarta-Jakarta |
![]() |
suasana stasiun cilame saat ada persilangan |
![]() |
Cilame Arah Padalarang-Bandung |
![]() |
PPKA Stasiun Cilame |
![]() |
Hasil dari Selvie ane yg udh di edit |
Kesimpulannya total perjalanan dengan menggunakan kereta api lokal dari jakarta ke bandung menghabiskan waktu kurang lebih 5jam man
dan ongkos yg ane habiskan yakni:
-KRL(Cakung-Kemayoran) = Rp.3.000
-Lokal Purwakarta(Kemayoran-Purwakarta) = Rp.6.000
-Lokal Cibatu(Purwakarta-Cibatu) = Rp.6.000+
Total Rp.15.000
Biaya di atas belum termasuk makan dan penginapan bisa lebih hemat kalau anda membawa bekal yang cukup seperti ane dan jika kebetulan anda sedang berpuasa,untuk penginapan dan hotel ane kurang tau karena sesampai nya di stasiun bandung ane putuskan untuk menginap di rumah kakek ane di daerah Majalaya dengan kembali naik kereta menuju stasiun rancaekek menggunakan Ka Lokal Bandung Raya sesampai nya di stasiun Rancaekek langsung dijemput oleh sodara ane sangat hemat sekali karena ane hanya menambah Rp.4.000 untuk membeli tiket Ka Lokal Bandung Raya.
Dan Pertanyaan nya "itukan kisah ane di tahun 2015 apakah tahun ini masih bisa untuk perjalanan seperti ini???"
Jawabannya Masih bisa hanya saja jadwalnya berbeda dan ada kenaikan Harga pada KRL Commuterline dan KA Lokal Cibatu.
Untuk anda yang ingin mencoba KA lokal Purwakarta Saat ini berangkat dari stasiun tanjung priok pukul 09.55 dan 11.05 dan di stasiun Kemayoran pukul 10.16 dan 11.05 sedangka untuk KA Lokal Cibatu Berangkat Pukul 15.45 dan untuk harga tiket sebagai berikut
KRL Rp.4.000(untuk jarak terdekat)
Lokal purwakarta Rp.6.000(tarif saat ini masih tetap tapi sewaktu wktu bisa naik)
Lokal Cibatu Rp.8.000(naik Rp.2000)
Jadi total budget untuk berangkat senilai Rp.18.000
Untuk anda yang buru buru dan ingin cepat sampai sangat tidak di sarankan untuk perjalanan ini namun bagi anda yang ingin berpetualang ala traveler bisa di coba loket kereta di buka 1 jam sebelum keberangkatan KA dan Saya sarankan bawa perbekalan yang cukup dan jangan lupa berdo'a supaya selamat sampai tujuan.
Demkian penulisan cerita pengalaman ane apa bila ada kekurangan atau salah salah kata mohon maaf kurang lebih nya mohon maaf
wassalammualaikum wr.wb
sampai Jumpa di Penulisan Berikutnya
![]() |
Bonus |
Kamis, 21 Juni 2018
Apa Itu drop test oil???
Assalammualaikum bro and sist bagaimana kabarnya semoga baik baik saja,oh iya di postingan sebelemunya ane sudah janji mau bahas apa itu drop test oli,nah sekarang ane mau jelasin apa itu drop test oli dan bagaimana tutorial nyan gan,ok langsung aja cekidott...
Apa itu drop test oli? drop test oli adalah cara untuk mengetahui bahwa oli yang kita gunakan masih bagus atau tidak fungsi test ini adalah untuk mengetahui seberapa jauh atau seberapa awet oli motor yang kita pakai dan mengetahui seberapa kuat merk oli yang kita gunakan,
Bagaimana caranya dan apa saja peralatan yang di butuhkan??
1.Siapkan Tang,satu lembat Tissue
-Fungsi tang untuk membuka tutup oli yang ada di motor
-Fungsi tissue untuk mengetest sample oli yang kita gunakan
Berikut Ini adalah cara caranya:
1.Libat Tissue menjadi 4 bagian
2.Setelah itu Buka tutup oli pada motor dengan menggunakan tang
3.setelah itu masukan kembali tutup oli dengan drat atau di putar(jangan terlalu rapat)
4.setelah itu buka kembali tutup olinya lihat di bawah jika sudah pas sample oli nya langsung tempelkan ke tisue yang sudah dilipat 4 bagian tadi
5.tunggu kira kira 2-3 menitan jangan sampai terlalu kering karena nanti bisa ada kekeliruan saat
melihat kualitas olinya
6.Jika sudah 2-3 menit cocokan seperti gambar di bawah ini.
Keterangan:no.1 oli masih baru
2.kualitas oli bagus
3.Kualitas oli masih bagus tetapi persiapan untuk ganti
4 Kualitas Oli Buruk segeralah diganti
Mungkin hanya itu saja penulisan yang bisa saya samapaikan apabila ada kekurangan atau kesalahan penulisan mohon dimaafkan,dan apabila ada master atau yang lebih tahu dari saya jika ada yang salah bisa dikoreksi dan semoga penulisan yang saya publikasikan kali ini bermanfaat.
Salam Satu Aspal...
Bagaimana caranya dan apa saja peralatan yang di butuhkan??
1.Siapkan Tang,satu lembat Tissue
-Fungsi tang untuk membuka tutup oli yang ada di motor
-Fungsi tissue untuk mengetest sample oli yang kita gunakan
Berikut Ini adalah cara caranya:
1.Libat Tissue menjadi 4 bagian
2.Setelah itu Buka tutup oli pada motor dengan menggunakan tang
3.setelah itu masukan kembali tutup oli dengan drat atau di putar(jangan terlalu rapat)
4.setelah itu buka kembali tutup olinya lihat di bawah jika sudah pas sample oli nya langsung tempelkan ke tisue yang sudah dilipat 4 bagian tadi
5.tunggu kira kira 2-3 menitan jangan sampai terlalu kering karena nanti bisa ada kekeliruan saat
melihat kualitas olinya
6.Jika sudah 2-3 menit cocokan seperti gambar di bawah ini.
Keterangan:no.1 oli masih baru
2.kualitas oli bagus
3.Kualitas oli masih bagus tetapi persiapan untuk ganti
4 Kualitas Oli Buruk segeralah diganti
Mungkin hanya itu saja penulisan yang bisa saya samapaikan apabila ada kekurangan atau kesalahan penulisan mohon dimaafkan,dan apabila ada master atau yang lebih tahu dari saya jika ada yang salah bisa dikoreksi dan semoga penulisan yang saya publikasikan kali ini bermanfaat.
Salam Satu Aspal...
Selasa, 15 Mei 2018
Bentuk Bentuk Badan Hukum Perusahaan Dan Haki
Assalammualaikum Wr.Wb
Puji Syukur atas kehadirat allah yang maha kuasa yang telah memberikan nikmat sehat walafi'at sehingga saya dapat menyelesaikan penulisan softskill yang ketiga ini salawat serta salam tak lupa kami junjungkan kepada Nabi Muhammad SAW. Pada Penulisan materi mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi mencangkup
1.Bentuk Bentuk Badan Hukum Perusahaan
2.Apa Itu HAKI?Jelaskan Serta sebutkan Macam Macamnya!
Untuk lebih detail nya mari kita lanjut ke isi daripada kedua materi di atas.
Tahukah anda apa yang dimaksud dengan Hukum perusahaan ?? Karena pada kesempatan kali ini akan membahas tentang pengertian Hukum Perusahaan, bentuk Hukum Perusahaan, sumber Hukum Perusahaan, beserta ruang lingkupnya secara lengkap. Oleh karena itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini.
Menurut E. Utrecht
Pengertian badan hukum (rechtpersoon) adalah badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.
Menurut R. Subekti
Arti badan hukum adalah pada pokoknya suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat di depan hakim.
Menurut R. Rochmat Soemitro
Badan hukum (rechtpersoon) adalah suatu badan yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban seperti orang (manusia) pribadi.
Beberapa pengertian di atas dapat pula di simpulkan bahwa badan hukum adalahsubjek hukum (pelaku) yang tidak berwujud, atau wujudnya tidak nampak seperti manusia biasa namun mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person).
Bentuk badan hukum menurut E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang, di dalam pergaulan hukum bisa dikelompokkan menjadi macam-macam badan hukum diantaranya meliputi:
1. Perhimpunan (vereniging) adalah sebuah perkumpulan yang dibentuk dengan sukarela dan sengaja dengan orang-orang yang mempunyao tujuan untuk memperkuat kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Contohnya seperti, Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan joint venture.
2. Persekutuan orang (gemmenschap van mensen) adalah bentuk badan hukum yang dibentuk dengan faktor-faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah contohnya adalah desa, kabupaten, propinsi dan negara.
3. Organisasi yang didirikan dengan berdasarakan undang-undang namun selain daripada dua jenis badan hukum di atas.
Tahukah Kamu ?
Jenis-jenis badan hukum yang disebutkan pada no 1,2,3 biasanya disebut dengan korporasi (corporatie). Sehingga menurut pendapat ini bahwa badan hukum dikelompokkan menjadi 2 (dua) tipe golongan yaitu korporasi dan yayasan.
Perseroan sebagai suatu badan hukum adalah bentuk dari badan hukum korporasi yaitu gabungan orang atau perhimpunan yang dalam pergaulan hukum bertindak secara bersama-sama sebagai satu subjek hukum tersendiri untuk mencapi tujuan tertentu dalam hal ini pada umumnya adalah tujuan ekonomis.
Setidaknya ada empat sumber hukum perusahaan pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya.
Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, tapi masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya suatu ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ,KUH Perdata. Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
Perundang-undangan lain yang menjadi sumber hukum:
· Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
· PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan,
· Undang-undang No. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
· Undang-undang No. 33dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja,
· Undang-undang No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,
· Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,
· Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
· Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
· Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
· Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang No.6 Tahun 1982,
· Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten
· Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Ruang Lingkup Hukum Perusahaan
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai ”setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang sifatnya tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau laba”. Bertitik tolak dari definisi tersebut, maka lingkup pembahasan hukum perusahaan meliputi 2 (dua) hal pokok, yakni bentuk usaha dan jenis usaha. Keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha disebut dengan hukum perusahaan.
1. Bentuk Usaha
Bentuk Usaha ialah sebuah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan. Dalam bahasa Inggris bentuk usaha atau bentuk hukum perusahaan disebut dengan company atau corporation. Bentuk hukum perusahaan diatur/diakui oleh undang-undang, baik yang bersifat perseorangan, persekutuan atau badan hukum. Bentuk hukum perusahaan perseorangan misalnya Perusahaan Otobis (PO) dan Perusahaan dagang (PD). Bentuk hukum perusahaan belum ada pengaturan dalam undang-undang, tetapi berkembang sesuai dengan suatu kebutuhan masyarakat pengusaha, dalam parktiknya dibuat tertulis di muka notaris.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.
2. Jenis Usaha
Jenis Usaha ialah berbagai macam usaha di bidang perekonomian yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha ialah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau laba. Sedangkan yang dimaksud dengan pengusaha ialah setiap orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Dengan demikian, suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan jika memenuhi unsur-unsur berikut ini :
· dalam bidang perekonomian;
· dilakukan oleh pengusaha;
· tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Di sisi lain, jika perseroan melakukan perjanjian dengan pihak lain, atau pihak ketiga maka tanggunjawabnya berada pada pihak perseroan tersebut dan hanya sebatas harta benda yang dimiliki perseroan. Tanggung jawab perseroan terlepas dari orang yang ada di dalamnya dan apabila timbul kerugian pada perseroan, maka harta pribadi pemilik tidak dapat ikut disita atau di bebankan untuk tanggung jawab perseroan.
Apa Itu HAKI?
Menurut Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HaKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
Paten (patent);
Desain industri (industrial design);
Merek (trademark);
Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
Rahasia dagang (trade secret).
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar Hak Atas Kekayaan Intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
Pengertian Hak Cipta
-Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM
-Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Puji Syukur atas kehadirat allah yang maha kuasa yang telah memberikan nikmat sehat walafi'at sehingga saya dapat menyelesaikan penulisan softskill yang ketiga ini salawat serta salam tak lupa kami junjungkan kepada Nabi Muhammad SAW. Pada Penulisan materi mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi mencangkup
1.Bentuk Bentuk Badan Hukum Perusahaan
2.Apa Itu HAKI?Jelaskan Serta sebutkan Macam Macamnya!
Untuk lebih detail nya mari kita lanjut ke isi daripada kedua materi di atas.
1.Bentuk Bentuk badan hukum perusahaan
Tahukah anda apa yang dimaksud dengan Hukum perusahaan ?? Karena pada kesempatan kali ini akan membahas tentang pengertian Hukum Perusahaan, bentuk Hukum Perusahaan, sumber Hukum Perusahaan, beserta ruang lingkupnya secara lengkap. Oleh karena itu marilah simak ulasan yang ada dibawah berikut ini.
Pengertian Hukum Perusahaan
Hukum perusahaan merupakan sebuah Hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan. Hukum Perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan sebuah peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka sebagian dari hukum perusahaan adalah peraturan-peraturan hukum yang masih baru. Jika hukum dagang (KUHD) adalah hukum khusus (lex specialis) terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang sifatnya lex generalis, demikian pula hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.
Pengertian badan hukum menurut para ahli diantaranya adalah:
Pengertian badan hukum (rechtpersoon) adalah badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.
Menurut R. Subekti
Arti badan hukum adalah pada pokoknya suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat di depan hakim.
Menurut R. Rochmat Soemitro
Badan hukum (rechtpersoon) adalah suatu badan yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban seperti orang (manusia) pribadi.
Beberapa pengertian di atas dapat pula di simpulkan bahwa badan hukum adalahsubjek hukum (pelaku) yang tidak berwujud, atau wujudnya tidak nampak seperti manusia biasa namun mempunyai hak dan kewajiban melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person).
Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.1. Perhimpunan (vereniging) adalah sebuah perkumpulan yang dibentuk dengan sukarela dan sengaja dengan orang-orang yang mempunyao tujuan untuk memperkuat kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Contohnya seperti, Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan joint venture.
2. Persekutuan orang (gemmenschap van mensen) adalah bentuk badan hukum yang dibentuk dengan faktor-faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah contohnya adalah desa, kabupaten, propinsi dan negara.
3. Organisasi yang didirikan dengan berdasarakan undang-undang namun selain daripada dua jenis badan hukum di atas.
Jenis-jenis badan hukum yang disebutkan pada no 1,2,3 biasanya disebut dengan korporasi (corporatie). Sehingga menurut pendapat ini bahwa badan hukum dikelompokkan menjadi 2 (dua) tipe golongan yaitu korporasi dan yayasan.
Perseroan sebagai suatu badan hukum adalah bentuk dari badan hukum korporasi yaitu gabungan orang atau perhimpunan yang dalam pergaulan hukum bertindak secara bersama-sama sebagai satu subjek hukum tersendiri untuk mencapi tujuan tertentu dalam hal ini pada umumnya adalah tujuan ekonomis.
Sumber-Sumber Hukum Perusahaan
Setidaknya ada empat sumber hukum perusahaan pada aspek hukum dalam ekonomi, yaitu perundang-undangan, kontrak perusahaan, yurisprudensi, dan kebiasaan. Berikut masing-masing penjelasannya. Perundang-undangan
Perundang-undangan dalam hal ini meliputi undang-undang peninggalan Hindia Belanda di Indonesia pada masa lampau, tapi masih dianggap berlaku dan sah hingga saat ini berdasarkan atas peralihan UUD 1945, misalya suatu ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ,KUH Perdata. Selain itu juga perundang-undangan yang termaktub mengenai perusahaan di Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang terus dilaksanakan dan dikembangkan hingga saat ini.
Perundang-undangan lain yang menjadi sumber hukum:
· Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
· PP No. 15 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan,
· Undang-undang No. 32 Tahun 2007 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,
· Undang-undang No. 33dan 34 Tahun 1964 tentang Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja,
· Undang-undang No. 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing,
· Undang-undang No.6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri,
· Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,
· Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
· Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,
· Undang-undang No.7 Tahun 1987 tentang Penyempurnaan Undang-undang No.6 Tahun 1982,
· Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten
· Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Ruang Lingkup Hukum Perusahaan
Dengan mengacu kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan sebagai ”setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang sifatnya tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau laba”. Bertitik tolak dari definisi tersebut, maka lingkup pembahasan hukum perusahaan meliputi 2 (dua) hal pokok, yakni bentuk usaha dan jenis usaha. Keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha disebut dengan hukum perusahaan.
1. Bentuk Usaha
Bentuk Usaha ialah sebuah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan. Dalam bahasa Inggris bentuk usaha atau bentuk hukum perusahaan disebut dengan company atau corporation. Bentuk hukum perusahaan diatur/diakui oleh undang-undang, baik yang bersifat perseorangan, persekutuan atau badan hukum. Bentuk hukum perusahaan perseorangan misalnya Perusahaan Otobis (PO) dan Perusahaan dagang (PD). Bentuk hukum perusahaan belum ada pengaturan dalam undang-undang, tetapi berkembang sesuai dengan suatu kebutuhan masyarakat pengusaha, dalam parktiknya dibuat tertulis di muka notaris.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992, Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969, Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan Usaha Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.
2. Jenis Usaha
Jenis Usaha ialah berbagai macam usaha di bidang perekonomian yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang jasa dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha ialah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dan atau laba. Sedangkan yang dimaksud dengan pengusaha ialah setiap orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Dengan demikian, suatu kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan jika memenuhi unsur-unsur berikut ini :
· dalam bidang perekonomian;
· dilakukan oleh pengusaha;
· tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Tanggung Jawab Badan Hukum
Sebagai badan hukum, pada prinsipnya harta benda perseroan secara hukum adalah terpisah dari harta/benda dari pemiliknya atau pendiri, oleh karena itu tanggung jawab secara hukum juga dipisahkan dari harta benda milik pribadi pemilik perusahaan yang berbentuk badan hukum.Di sisi lain, jika perseroan melakukan perjanjian dengan pihak lain, atau pihak ketiga maka tanggunjawabnya berada pada pihak perseroan tersebut dan hanya sebatas harta benda yang dimiliki perseroan. Tanggung jawab perseroan terlepas dari orang yang ada di dalamnya dan apabila timbul kerugian pada perseroan, maka harta pribadi pemilik tidak dapat ikut disita atau di bebankan untuk tanggung jawab perseroan.
Apa Itu HAKI?
Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
Pengertian HAKI menurut pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, Hak dasar (Asasi) yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat digangu-gugat. Contohnya : hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan sebagainya. Kedua, Hak amanat aturan atau perundangan yaitu hak karena diberikan atau diatur oleh masyarakat melalui peraturan atau perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan amanat aturan, sehingga masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa besar HAKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.
Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, Hak dasar (Asasi) yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat digangu-gugat. Contohnya : hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan sebagainya. Kedua, Hak amanat aturan atau perundangan yaitu hak karena diberikan atau diatur oleh masyarakat melalui peraturan atau perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan amanat aturan, sehingga masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa besar HAKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.
Dari Pengertian Haki di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengertian HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang mempunyai manfaat ekonomi. Kosepsi mengenai HAKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu dan biaya. Adanya pengorbanan ini menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmatinya. Berdasarkan konsep ini maka mendorong kebutuhan adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan berupa perlindungan hukum bagi HAKI. Tujuan pemberian perlindungan hukum itu untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat berkarya dan mencipta.
Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan intelektual manusia yang memiliki manfaat ekonomi. HKI dalam dunia internasional dikenal dengan nama Intellectual Property Rights (IPR) yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia. Konsep dasar tentang HaKI berdasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah diciptakan atau dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya.
Pada intinya Pengertian Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Berdasarkan pengertian ini maka perlu adanya penghargaan atas hasil karya yang telah dihasilkan yaitu perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI/HKI)
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
Paten (patent);
Desain industri (industrial design);
Merek (trademark);
Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
Rahasia dagang (trade secret).
HKI merupakan hak privat (private rights).
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar Hak Atas Kekayaan Intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Hak Kekayaan Intelektual Dunia
Badan Khusus yang menangani Hak Kekayaan Intelektual Dunia adalah World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Kedudukan HKI di mata dunia Internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
Kedudukan HKI di mata dunia Internasional
Pada saat ini, HKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
Macam-macam HAKI
1) Hak Cipta
Sejarah Hak Cipta Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak cipta tersebut.
Pengertian Hak Cipta
Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta :
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2) Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari :
Hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta :
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2) Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri terdiri dari :
a. Paten (Patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
b. Merk (Trademark)
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
c. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
Rancangan dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
d. Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
e. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
f. Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
Denah rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
g. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Perlindungan varietas tanamn adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujun kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli tradisional ini menjadi menarik karena rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), misalnya hingga saat ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat asli/tradisional. Adanya fenomena tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat asli tradisional hingga saat ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz (2007), dalam Making Globalization Work, mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual memiliki perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya.1 Jika rambu hak penguasaan lainnya adalah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual pada dasarnya menciptakan monopoli. Kekuatan monopoli menciptakan persewaan monopoli (laba yang berlebih), dan laba inilah yang seharusnya digunakan untuk melakukan penelitian. Ketidakefisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, karena ilmu pengetahuan dalam ekonomi disebut komoditas umum. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI Tradisional Kita, Hukum kekayaan intelektual bersifat asing bagi kepercayaan yang mendasari hukum adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan berpengaruh atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal inilah yang barangkali menjadi halangan terbesar yang dapat membantu melegitimasi. Ganjar dalam Andri TK, Ibid, 2007 mengatakan penolakan terhadap kekayaan intelektual di Indonesia yaitu konsep yang sudah lamadiakui kebanyakan masyarakat Indonesia sesuai dengan hukum adat. Prinsip hukum adat yang universal dan mungkin yang paling fundamental adalah bahwa hukum adat lebih mementingkan masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa pemegang hak harus dapat membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi hak di dalam suatu masyarakat.
Kepopuleran konsep harta komunal mengakibatkan HAKI bergaya barat tidak dimengerti oleh kebanyakan masyarakat desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa HAKI yang individualistis akan disalahtafsirkan atau diabaikan karena tidak dianggap relevan. Usaha‐usaha untuk memperkenalkan hak individu bergaya barat yang disetujui dan diterapkan secara resmi oleh negara, tetapi sekaligus bertentangan dengan hukum adat seringkali gagal mempengaruhi perilaku masyarakat tradisional. Sangat mungkin bahwa masyarakat di tempat terpencil tidak akan mencari perlindungan untuk kekayaan intelektual dan akan mengabaikan hak kekayaan intelektual orang lain dengan alasan yang sama. Di tengah upaya Indonesia berusaha melindungi kekayaan tradisionalnya, negara-negara maju justru menghendaki agar pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk hukum yang mengikat.
Mungkin itu saja yang bisa saya jelaskan mengenai Bentuk bentuk badan hukum perusahaan dan haki apabila ada kesalahan atau kata kata yang tidak berkenan di dalam penulisan saya mohon di maafkan,kurang lebih nya mohon maaf dan semoga penulisan saya bisa bermanfaat bagi kalian semua
Wassalamualaikum wr.wb
Sumber:
-http://www.gurupendidikan.com/hukum-perusahaan-pengertian-bentuk-dan-sumber-beserta-ruang-lingkupnya-secara-lengkap/
Buku dalam Penulisan Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) :
– Adrian Sutedi, 2013. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
-Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 HAKI
Jumat, 13 April 2018
Subjek&Objek hukum serta Jenis Jenis Hukum Di Indonesia
A.Kata Pengantar
1.Subjek Dan Objek Hukum
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Macam-macam Hukum Perikatan
Asas-asas Perjanjian
Syarat-syarat Syahnya
Perjanjian
Jenis-jenis Perjanjian
1. Perjanjian timbal-balik (hak dan kewajiban)
Puji syukur kepada tuhan yang maha esa yang telah memberikan nikmat sehat walafiat sehingga saya mampu menyelesaikan penulisan ini.Dalam Penulisan ini saya akan membahas subjek&objek hukum serta Jenis Jenis hukum di Indonesia.
Dalam Penulisan ini saya akan mebahas
-Penjelasan Mengenai Subjek&Objek Hukum
-Penjelasan Mengenai: - Hukum Perdata dan Pidana
- Hukum Perikatan
- Hukum Perjanjian
- Hukum Dagang
Pengertian subjek hukum
Pengertian subjek hukum secara umum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. Pada dasarnya, subjek hukum terbagi menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum.Sejak seseorang dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai objek hukum jika ada kepentingan yang mengkehendakinya.Orang yang menjadi subjek hukum akan memperoleh statusnya sejak ia dilahirkan, baru setelah kematiannya maka ia dianggap berhenti menjadi subjek hukum.Badan hukum adalah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan pelaksanaan kewajibannya dilakukan atau diwakilkan oleh pengurusnya.
Contoh badan hukum yang menjadi subjek hukum adalah badan-badan hukum yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, CV, Firma, dan lain-lain sebagainya.
Pengertian objek hukum
Pengertian objek hukum secara umum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.
Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi subjek hukum.
Benda-benda nonekonomi tidak dapat digolongkan sebagai subjek hukum, karena untuk memperoleh benda-benda tersebut tidak memerlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut diperoleh secara bebas. Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum.
Karena itulah, maka benda-benda nonekonomi tidak dianggap sebagai subjek hukum. contoh benda-benda nonekonomi misalnya adalah sinar matahari, air hujan, hembusan angin, udara yang kita hirup sehari-hari, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui pegunungan dan saluran-saluran air.
Untuk memperoleh semua itu, kita tidak perlu membayar atau mengeluarkan pengorbanan apapun juga. Mengingat jumlahnya yang terbatas dan selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya dibutuhkan pengorbanan tertentu, umpamanya melalui pembelian, pembayaran imbalan dan sebagainya, seperti misalkan :
Untuk dapat memperoleh air di kota-kota besar, maka kita harus berlangganan dan tentunya selalu membayar untuk biaya pemakaiannya.
Demikian juga halnya untuk pembayaran aliran listrik, telepon, dan lain-lain.
Pendukung hak dan kewajiban di dalam hukum hanyalah subyek
hukum, dan yang termasuk kategori subyek hukum adalah:
1. manusia (orang/persoon);
2. badan usaha yang berbadan hukum (rechtpersoon); dan
3. jika keperluannya menghendaki maka janin yang masih didalam kandunganpun dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.
1. manusia (orang/persoon);
2. badan usaha yang berbadan hukum (rechtpersoon); dan
3. jika keperluannya menghendaki maka janin yang masih didalam kandunganpun dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.
Sedangkan obyek hukum dapat dikatakan sebagai lawan dari
subyek hukum, karena obyek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat di hak-i
oleh subyek hukum. Dengan demikian jelas kategorinya bahwa yang memiliki hak
dan kewajiban mestilah itu subyek hukum dan yang dapat dikenai hak atasnya
pastilah obyek hukum.
Di dalam kehidupan nyata keseharian perihal subyek hukum
menjadi seolah tak berbatas tegas dengan obyek hukum. Subyek hukum merupakan
pendukung hak dan kewajiban dalam satu kesatuan, yang artinya dimana ada hak
maka disana ada kewajiban demikian sebaliknya, namun kenyataannya seringkali
terlihat dan terdengar bahwa ada orang-orang yang dengan sengaja mengubah
status manusia yang semula subyek hukum menjadi obyek hukum, misalnya orang
yang dipekerjakan dengan tidak memperoleh gaji bahkan disekap tanpa memperoleh
hak-hak dasar seperti beribadah, makan dan minum (berada dibawah kekuasaan
orang lain tanpa memiliki hak yang semestinya dimiliki).
Demikian juga halnya dengan aktivitas menjual manusia dengan
segala cara, bentuk dan motivasi (ini termasuk menurunkan derajat manusia yang
semula subyek hukum menjadi obyek hukum). Lebih memprihatinkan lagi adalah jika
ada orang-orang yang secara sadar memperdagangkan atau menawarkan dirinya
sendiri. Bukankah ini semua berarti telah mengubah kedudukan makhluk yang
semula diangkat dan dimuliakan oleh Tuhan Penguasa semesta menjadi makhluk yang
sangat rendah dan hina yaitu sederajat dengan obyek hukum lain seperti benda
pada umumnya dan binatang.
Orang-orang yang secara sadar telah mengambil alih
kewenangan Tuhan yaitu memuliakan manusia sebagai subyek hukum dengan
melekatkan padanya hak dan kewajiban menjadi tidak memiliki salah satunya, maka
tentulah konsekuensinya adalah siap “berperang” dengan Tuhan Yang maha Rahman
dan Rahim. Wallahu a’lam
2.Jenis Jenis Hukum Di Indonesia
A.Hukum Perdata Dan Pidana
Hukum pidana bertujuan untuk melindungi
kepentingan umum yang memiliki implikasi secara langsung pada
masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana
dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan
dan ketertiban umum di masyarakat.
Hukum perdata bersifat privat yang menitikberatkan
dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan (perseorangan).
Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata hanya berdampak
langsung bagi para pihak yang terlibat.
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Prof. Dr. W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh Drs. P.A.F.
Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal.
2), memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:
Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi
keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang)
telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu
penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa
hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap
tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam
keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang
bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
Selain itu, Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S.
Hiariej dalam bukunya Prinsip-prinsip Hukum Pidana,
memberikan definisi hukum pidana sebagai berikut:
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang
berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan
tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman
pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada
mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan
dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
C.S.T. Kansil dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum
dan Tata Hukum Indonesia(hal. 257) juga memberikan definisi hukum
pidana, yaitu:
Hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam
dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Berdasar pada definisi-definisi tersebut, dapat ditarik
kesimpulan bahwa hukum pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa
yang tidak boleh dilakukan, dimana saat tindakan tersebut dilakukan terdapat
sanksi bagi orang yang melakukannya. Hukum pidana juga ditujukan untuk
kepentingan umum.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Selanjutnya, kami akan menjelaskan mengenai hukum perdata. Prof. Subekti, S.H.dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Soal pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa (hal. 16-17):
Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:
1. Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
4. Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sementara itu, C.S.T. Kansil dalam buku yang sama[1] juga menerangkan mengenai definisi dari hukum perdata, yaitu:
Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Apabila ditarik kesimpulan dari penjabaran definisi tersebut di atas, hukum perdata pada intinya mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.
Sehingga pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yangmemiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Hukum Pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku. Penjelasan selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda simak Arti Ultimum Remedium.
Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentinga.
B.Hukum Perikatan
Menurut para sarjana pengertian perikatan diartikan berbeda-beda, yaitu:
1. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingungan hukum kekayaan.
2. Menurut Prof. Subekti, S.H. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain.
3. Menurut Abdulkadir Muhammad, S.H. Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan.
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksudkan dengan perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak, di mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut.
Macam-macam Hukum Perikatan
Perikatan bersyarat (Pasal 1253-1267 KUHPer)
Perikatan Bersyarat mengandung arti bahwa suatu perikatan adalah bersyarat apabila ia digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi. Perikatan bersyarat terdiri dari:
1. Perikatan dengan syarat tangguh. Ialah perikatan lahir jika peristiwa tersebut telah terjadi pada detik terjadinya peristiwa tersebut (1263 KUHPer).
2. Perikatan dengan suatu syarat batal. Ialah perikatan yang sudah lahir akan berakhir atau batal jika peristiwa tersebut terjadi. Perikatan juga batal apabila (1). Syarat itu bertentangan dengan susila atau yang dilarang UU. (2). Pelaksanaan digantungkan pada kemauan debitur (Pasal 1256 KUHPer)
Perikatan dengan ketetapan waktu (Diatur dalam Pasal 1268-1281 KUHPer).
Perikatan dengan ketetapan waktu ialah perikatan yang hanya menangguhkan pelaksanaannya atau lama waktu berlakunya suatu perikatan.
Perikatan mana suka (alternatif)
Dalam perikatan mana suka, si debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perjanjian, tapi ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang lainnya (Pasal 1272 KUHper).
Perikatan tanggung menanggung
Jika dalam suatu perjanjian secara teas kepada masing-masing pihak diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedang pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang membebaskan pihak yang berutang.
Misalnya, dalam Firma, jika salah satu pihak dalam firma tersebut utang kepada bank atas nama firma, maka semua anggota yang terdapat dalam firma akan menanggung utang dari pihak yang berutang kepada bank tadi (tanggung-renteng).
Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
Pada hakekatnya perikatan ini tergantung pada kehendak kedua belah pihak, tentang memenuhi prestasi (kewajiban yang diperjanjikan).
Perikatan dengan suatu ancaman hukuman
Perikatan ini bertujuan untuk mecegah jangan sampai orang (si berhutang/kreditur) melalaikan kewajibannya. Hukuman ini biasanya ditetapkan dalam suatu jumlah tertentu (uang), yang merupakan pembayaran kerugian atas wanprestasi yang sejak semula ditetapkan sendiri oleh para pihak yang membuta perjanjian itu.
Sumber-sumber Perikatan
Perikatan yang bersumber dari perjanjian (Pasal 1313 KUHPer), terdiri dari:
1. Perjanjian bernama,yakni perjanjian yang sudah ditentukan dan diatur dalam Perpu/UU. Misalnya: jual-beli, sewa-menyewa.
2. Perjanjian tidak bernama, yakni perjanjian yang belum ada dalam UU. Misalnya: leasing, dsb.
Perikatan yang bersumber dari Undang-Undang (Pasal 1352 KUHPer)
1. Undang-undang saja (1352 KUHPer), contohnya: hak numpang pekarangan.
2. Undang-undang karena perbuatan orang (Pasal 1353 KUHPer), contohnya: perbuatan yang halal (1354 KUHPer) dan perbuatan yang melawan hukum (1365 KUHPer).
Hapusnya Perikatan
Menurut Pasal 1382 KUHPer, hapusnya perikatan terjadi karena:
· Pembayaran. Pelunasan berupa prestasi dalam perjanjian (Pasal 1382 -1403 KUHPer)
· Penawaran pembayaran diikuti dengan penyimpanan atau penitipan. Diatur dalam Pasal 1404-1412 KUHPer, jika si berpiutang menolak pembayaran, maka si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai dengan perantaraan notaris atau juru sita, jika si berpiutang menolaknya, maka si berutang menitipkan uang atau barangnya kepada Paniter Pengadilan Negeri untuk disimpan. Maka hal ini akan membebaskan si berutang dan berlaku sebagai pembayaran.
· Pembaharuan Utang (novasi). Pembuatan perjanjian baru yang menghapuskan perikatan yang lama, sambil meletakkan suatu perikatan baru (Subekti, 2003, hlm 156)
· Perjumpaan utang (kompensasi/timbal balik). Pencampuran utang terjadi apabila kedudukan sebagai orang berpiutang (kreditur) dan orang berutang (debitur) berkumpul apda 1 orang(1436 KUHPer). Pencampuran yang terjadi pada diri debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya.
· Pembebasan utang. Suatu perbuatan hukum di mana kreditur dengan sukarela membebaskan/melepaskan haknya dari debitur dari segala kewajibannya (1438-1443 KUHPer).
· Musnahnya barang yang terutang (1444-1445 KUHPer). Barang yang menjadi oyek perjanjian musnah, tidak dapat lagi diapa-apakan.
· Pembatalan. Hapusnya perikatan karena pembatalan diatur dalam Pasal 1446 KUHPer, disebutkan pembatalan perikatan apabila: (a). Perikatan itu dibuat oleh mereka yang tidak cakap hukum, (b). Perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan dan penipuan.
· Berlakunya suatu syarat batal. Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan dan membawa segala sesuatau kembali pada semula, seolah-olah tidak terjadi perikatan.
C.Hukum Perjanjian
Menurut
para sarjana:
1. Menurut Prof. Subekti, S.H. Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seseorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal.
2. Menurut Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H. Perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda dua pihak, di mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan seuatu hal.
3. Menurut Abdulkadir Muhammad, S.H. Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan.
Sedangkan
menurut KUHPer Pasal 1313, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau
lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Asas-asas Perjanjian
1. Sistem terbuka. Asas ini mempunyai arti bahwa mereka yang tunduk dalam perjanjian bebas dalam menentukan hak dan kewajibannya. Asas ini disebut juga asa kebebasan berkontrak, yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPer).
2. Bersifat pelengkap. Artinya pasal-pasal dalam hukum perjanjian boleh disingkirkan, apabila pihak-pihak yang mebuat perjanjian itu menghendaki dan membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari undang-undang.
3. Konsensualisme . Artinya bahwa suatu perjanjian lahir sejak detik tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan syarat syahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPer).
4. Kepribadian. Mempunyai arti bahwa, bahwa perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Menurut Pasal 1315 KUHPer, pada umumnya tak seorangpun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri.
Syarat-syarat Syahnya
Perjanjian
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Hal ini dimaksudkan, bahwa para pihak yang hendak mengadakan suatu perjanjian, harus terlebih dahulu bersepakat atau setuju mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan itu.
2. Kecakapan untuk membuat perjanjian itu. Pada dasarnya, setiap orang yang cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika oleh Undang-Undang tidak dinyatakan tak cakap (Pasal 1329 KUHPer)
3. Adanya suatu hal tertentu. Suatu hal yang diperjanjikan harus jelas dan dapat ditentukan
4. Adanya suatu sebab yang halal
Menyangkut isi perjanjian yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan undang-undang (lihat Pasal 1337 KUHPer).
Jenis-jenis Perjanjian
2. Perjanjian sepihak (menimbulkan kewajiban pada satu pihak saja)
3. Perjanjian cuma-cuma (menimbulkan keuntungan pihak lain)
4. Perjanjian atas beban (kedua prestasi ada hubungan hukum)
5. Perjanjian konsensuil (kesepakatan antar 2 pihak)
6. Perjanjian riil (kesepakatan disertai penyerahan nyata barangnya)
7. Perjanjian bernama (diatur UU) dan tak bernama (tak diatur UU)
Wanprestasi
Hubungan Perikatan dengan
Perjanjian
Menurut Prof. Subekti, perkataan “perikatan” mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian”. Perikatan lebih luas dari perjanjian, karena perikatan itu dapat terjadi karena:
3. Perjanjian cuma-cuma (menimbulkan keuntungan pihak lain)
4. Perjanjian atas beban (kedua prestasi ada hubungan hukum)
5. Perjanjian konsensuil (kesepakatan antar 2 pihak)
6. Perjanjian riil (kesepakatan disertai penyerahan nyata barangnya)
7. Perjanjian bernama (diatur UU) dan tak bernama (tak diatur UU)
Wanprestasi
Dalam hukum perikatan dikenal adanya prestasi, yaitu yang dimaksud dengan prestasi ialah kewajiban yang harus dipenuhi tiap-tiap pihak sesuai dengan isi perjanjian dan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian.
Wanprestasi berarti kelalaian tidak menepati kewajibannya dalma perjanjian. Akibat yang ditimbulkan dari wanprestasi ini bisa menimbulkan kerugian pada kreditur. Maka akan ada sanksi bagi debitur antara lain ada 4 sanksi, yaitu:
1. Debitur harus mengganti kerugian yang diderita kreditur
2. Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian
3. Peralihan resiko pada debitur sejak terjadinya wanprestasi
4. Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim.
Hubungan Perikatan dengan
Perjanjian
1. Perjanjian
2. Undang-Undang
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa antara perjanjian dengan perikatan mempunyai hubungan, di mana perjanjian menerbitkan perikatan. Perjanjian merupakan bagian dari perikatan. Jadi, perjanjian melahirkan perikatan dan perjanjian merupakan sumber terpenting dalam perikatan.
D. Hukum Dagang
Hukum dagang merupakan sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang ialah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Bilademikian adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata adalah lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD ialah lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Sumber Hukum Dagang
Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya yaitu sebagai berikut :
UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
4. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.
5. Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya yaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Adapun ruang lingkup hukum dagang yaitu sebagai berikut :
1. Kontrak Bisnis.
2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).
Kedudukan Hukum Dagang
Dengan semakin Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu berbagai pihak untuk menciptakan sebuah pengaturan yang tepat supaya dapat mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Tapi terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum dagang relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi bila ditelisik lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan pengertian yang berasal dari perekonimian.
Contoh Hukum Dagang
Ada seorang pengusaha sepatu lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama merek terkenal. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan karena merek tersebut sebenarnya yaitu sebuah brand internasional yang sudah sangat terkenal.
Mungkin memang sepatu produk lokal tersebut akan lebih laku tapi bila hal tersebut terendus oleh pihak perusahaan resmi merek tersebut maka pengusaha lokal tersebut dapat dikenai sangsi pidana dan jelas melanggar pasal 90 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk. Jadi lebih menciptakan produk dan menciptakan brand baru yaitu jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan dengan hukum.
2. Undang-Undang
Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa antara perjanjian dengan perikatan mempunyai hubungan, di mana perjanjian menerbitkan perikatan. Perjanjian merupakan bagian dari perikatan. Jadi, perjanjian melahirkan perikatan dan perjanjian merupakan sumber terpenting dalam perikatan.
D. Hukum Dagang
Hukum dagang merupakan sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang ialah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya ialah kebiasaan diantara mereka yang timbul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Bilademikian adanya, ketentuan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata adalah lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD ialah lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Sumber Hukum Dagang
Sumber-sumber hukum dagang ialah tempat dimana bisa didapatkan peraturan-peraturan mengenai Hukum Dagang. Beberapa sumber Hukum Dagang yakni sebagai berikut ;
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHD)
KUHD mengatur berbagai perikatan yang berkaitan dengan perkembangan lapangan hukum perusahaan. Sebagai peraturan yang sudah terkodifikasi, KUHD masih terdapat kekurangan dimana kekurangan tersebut diatur dengan sebuah peraturan perundang-undangan yang lain.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Sesuai pasal 1 KUHD, KUH Perdata menjadi sumber hukum dagang sepanjang KUHD tidak mengatur hal-hal tertentu dan hal-hal tertentu tersebut diatur dalam KUH Perdata khususnya buku III. Dapat dikatakan bahwa KUH Perdata mengatur sebuah pemeriksaan secara umum atau untuk orang-orang pada umumnya. Sedangkan KUHD lebih bersifat khusus yang ditujukan untuk kepentingan pedagang.
3. Peraturan Perundang-Undangan
Selain KUHD, masih terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang mengatur Hukum Dagang, diantaranya yaitu sebagai berikut :
UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
UU No 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT)
UU No 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
UU No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha
UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
4. Kebiasaan
Kebiasaan yang dilakukan secara terus menerus dan tidak terputus dan sudah diterima oleh masyarakat pada umumnya serta pedagang pada khususnya, bisa digunakn juga sebagai sumber hukum pada Hukum Dagang. Hal ini sesuai dengan pasal 1339 KUH Perdata bahwa perjanjian tidak saja mengikat yang secara tegas diperjanjikan, tetapi juga terikat pada kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan perjanjian tersebut. Contohnya tentang pemberian komisi, jual beli dengan angsuran, dan lain sebagainya.
5. Perjanjian yang dibuat para pihak
Berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata disebutkan perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dalam hal ini, persetujuan, perjanjian ataupun kesepakatan memegang peranan bagi para pihak. Contohnya yaitu dalam pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa selama tidak diperjanjikan lain, maka penyerahan terjadi di tempat dimana barang berada pada saat terjadi kata sepakat. Misalkan penyerahan barang diperjanjikan dengan klausula FOB (Free On Board) maka penyerahan barang dilaksanakan ketika barang sudah berada di atas kapal.
6. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional diadakan dengan tujuan supaya pengaturan tentang persoalan Hukum Dagang bisa diatur secara seragam oleh masing-masing hukum nasional dari negara-negara peserta yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut. Untuk bisa diterima dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka perjanjian internasional tersebut harus diratifikasi oleh masing-masing negara yang terikat dalam perjanjian internasional tersebut.Macam perjanjian internasional yaitu sebagai berikut :
Traktat yaitu perjanjian bilateral yang dilakukan oleh dua negara saja. Contohnya traktat yang dibuat oleh Indonesia dengan Amerika yang mengatur tentang sebuah pemberian perlindungan hak cipta yang kemudian disahkan melalui Keppres No.25 Tahun 1989
Konvensi yaitu suatu perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara. Contohnya yaitu Konvensi Paris yang mengatur tentang merek.
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Adapun ruang lingkup hukum dagang yaitu sebagai berikut :
1. Kontrak Bisnis.
2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).
Kedudukan Hukum Dagang
Dengan semakin Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu berbagai pihak untuk menciptakan sebuah pengaturan yang tepat supaya dapat mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Tapi terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum dagang relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi bila ditelisik lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan pengertian yang berasal dari perekonimian.
Contoh Hukum Dagang
Ada seorang pengusaha sepatu lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama merek terkenal. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan karena merek tersebut sebenarnya yaitu sebuah brand internasional yang sudah sangat terkenal.
Mungkin memang sepatu produk lokal tersebut akan lebih laku tapi bila hal tersebut terendus oleh pihak perusahaan resmi merek tersebut maka pengusaha lokal tersebut dapat dikenai sangsi pidana dan jelas melanggar pasal 90 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk. Jadi lebih menciptakan produk dan menciptakan brand baru yaitu jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan dengan hukum.
Demikian Penulisan dari saya apabila ada kesalahan dalam penulisan mohon dimaafkan sekian dan terimakasih.
sumber:
-http://www.gurupendidikan.co.id/hukum-dagang-pengertian-sumber-ruang-lingkup-dan-kedudukan-beserta-contohnya-secara-lengkap/
Langganan:
Postingan (Atom)