1.Bentuk Yuridis Prusahaan
Badan usaha adalah suatu
organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan yang berusaha mencari
keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya
badan usaha berbadan hukum.Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan
modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
A.Perusahaan
perseoranagan
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas.Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan
perorangan adalah sebagai berikut:
1.Pemilik bertangggung jawab
atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya
2. Bentuk organisasinya
sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada
peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
3. Cocok untuk kegiatan usaha
yang modal relatif kecil.
B.Firma(fa)
Firma
merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan
perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma
tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu
sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis
yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma.
Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas
(tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara
lain sebagai berikut:
1.Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
2.Anggota firma tidak boleh memasukkan
orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
3.Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut
3.Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut
masih hidup.
4.Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban
4.Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban
perusahaan,maka
kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
5.Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa
5.Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa
pikiran
dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan
sekutu
yang modalnya kecil.
C.Perusahaan
komanditer
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas
beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal
saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu
aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan
tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif
atau sekutu komanditer.Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan
yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum
terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
1. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola
perusahaan secara aktif. Jika
perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban
digunakan seluruh kekayaan
pribadinya.
2. Anggota
pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini
hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal
yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
D.Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang
memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang
saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang
diserahkan.Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat
formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh
menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat.Pendirian PT ini kemudian
diumumkan dalam lembar berita Negara.Sedangkan syarat material merupakan
persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai
berikut:
1.Modal statuter, yaitu modal yang besarnya
ditetapkan sebagai modal perusahaan
Yang dicantumkan
dalam akte pendirian.
2.Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang
berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya
minimal 20% dari modal statute
3.Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah
disetor secara tunai atau barang yang
Jika dinilai
denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
4.Modal portofolio, yaitu modal berupa saham
yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang
Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur
sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang
dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300
lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
E.BUMN(badan
usaha milik negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua
bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara,
kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD
1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang
menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN,PN,atau perusahaan patungan.
Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun
daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan
ciri-ciri umum BUMN antara lain:
1. Melayani kepentingan
masyarakat
2. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
3. Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
4. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup
3. Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
4. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup
Orang
banyak)
5. Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju
masyarakat adil dan makmur
6. Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi
6. Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi
atas
saham-saham.
F.Koperasi
Koperasi
adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki
peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi
dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu
menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan
koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok
Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga
landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu
Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia
harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan
usahanya
harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan
menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu
koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong
serta
yang
diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota(masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan
Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini
adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi
menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan
kemakmuran.
Sumber :
http://kristiannadeak.blogspot.com/2011/11/bentuk-yuridis-perusahaan_04.html
http://kristiannadeak.blogspot.com/2011/11/bentuk-yuridis-perusahaan_04.html
2.Lembaga keuangan
A.BANK
Maksud lembaga keuangan bank
ini adalah lembaga keuangan yang berwujud bank. Bank merupakan lembaga keuangan
yang mengumpulkan dana masyarakat atau menerima simpanan uang dari masyarakat
yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam
bentuk kredit atau peminjaman uang, dan juga menerbitkan promes (banknote) demi
meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
Apa tujuan dari didirikannya
bank itu sendiri??? Apa hanya sebagai tempat pemyimpanan dan peminjaman uang???
Tujuan
didirikannya bank ada 2 (dua),
yaitu:
1.Menyediakan suatu alat pembayaran yang efesien bagi nasabah,Contohnya
ialah bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit untuk para
nasabahnya untuk mempermudah dalam menyimpan uang mereka. Ini merupakan salah
satu peranan dari bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.
2.Meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang
lebih produktif,Dengan bank menyediakan tabungan
untuk para nasabah, itu berarti bank mempermudah nasabah dalam hal
menginvestasi harta berupa uang milik mereka dan meningkatkan arus dana yang
dimiliki para nasabah. Kemudian bank menggunakan uang itu untuk meminjamkannya
kepada pihak lain yang membutuhkan dana tersebut. Bila peran ini terus berjalan
dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini,
uang hanya berdiam di saku seseorang dan tidak bertambah, orang juga tidak
dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak
memiliki dana pinjaman tersebut.
Berdasarkan cara melakukan
kegiatannya bank dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
-Bank Umum
Konvensional
Maksud bank umum konvensional
ini yaitu bank yang memberikan seluruh pelayanan dari perbankan yang ada.
Kegiatan yang dilakukan bank ini antara lain:
1.Mengumpulkan
dana masyarakat
Bank umum konvensional
mengumpulkan dana masyarakat dalam bentuk Simpanan Giro, Simpanan Tabungan,
maupun Simpanan deposit. Biasanya bank akan menawarkan bunga yang akan
diberikan atas tabungan tersebut agar masyarakat tertarik untuk menyimpan
dananya di bank tersebut. Bahkan ada beberapa bank yang memberikan hadiah
dengan ketentuan tertentu demi menarik minat masyarakat.
2.Menyalurkan
dana ke masyarakat
Selain mengumpulkan dana dari
masyarakat, bank juga menyalurkan dana ke masyarakat lain yang memang sedang
membutuhkan dana untuk keperluannya. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk
pinjaman berupa kredit investasi, kredit modal kerja, dan juga kredit konsumsi.
Namun, bagi yang mengambil kredit tersebut di bank tentu akan dikenakan biaya
administrasi oleh bank. Itulah tujuan dari bank menyalurkan dana tersebut agar
bank juga bisa memperoleh keuntungan dari menyalurkan dana tersebut.
2.Memberikan
jasa bank lainnya
Maksud dari jasa lainnya yang
diberikan bank disini ialah nasabah dapat mentransfer uang ke nasabah lainnya
baik dalam satu bank yang sama maupun berbeda. Selain itu juga ada jasa
kliring, jual beli surat-surat berharga, dan sebagainya.
Jadi, bank umum konvensional
memperoleh keuntungan dari hasil menyalurkan dana kepada nasabah dengan adanya
biaya administrasi tersebut.
-Bank Umum
Syariah
Tidak jauh berbeda halnya
dengan bank umum konvensional, bank umum syariah juga melakukan kegiatan
perbankan pada umumnya hanya saja bank ini berdasarkan pada prinsip syariah
yaitu perjanjian berdasar pada hukum islam antara bank dengan para nasabahnya.
Berikut adalah kegiatan yang
dilakukan oleh bank umum syariah:
1.Menerima
simpanan dana dari masyarakat
Sama halnya dengan bank umum
konvensional, bank umum syariah juga menerima simpanan dana dari masyarakat
hanya saja dalam bentuk giro berdasarkan prinsip wadi’ah, tabungan berdasarkan
prinsip wadi’ah atau mudharabah, deposito berjangka berdasarkan prinsip
mudharabah, atau simpanan simpanan dalam bentuk lain yang berdasarkan prinsip
wadi’ah ataupun mudharabah.
2.Menyalurkan
dana
Bank syariah juga dapat
menyalurkan dana kepada masyarakat seperti halnya bank umum konvensional, namun
penyaluran dana tersebut dalam bentuk piutang yang berdasarkan prinsip
mudharabah, isthishna, ijarah, dan salam. Selain itu juga menyalurkan dana
dalam bentuk pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, dan pembiayaan lainnya
berdasarkan prinsip qardh.
3.Memberikan
jasa lainnya berdasarkan prinsip dalam hukum islam
Jasa jasa lain yang diberikan
bank umum syariah seperti menjual atau membeli surat-surat berharga berdasarkan
prinsip jual beli atau hiwalah,
melakukan kegiatan dalam valas berdasarkan prinsip sharf, dan lain sebagainya.
Dalam bank umum syariah,
terdapat beberapa kegiatan yang dilarang untuk dilakukan oleh bank tersebut,
antara lain:
-Melakukan penyertaan modal
-Melakukan usaha perasuransian
-Melakukan kegiatan usaha yang
tidak berdasar pada prinsip dalam hukum islam
-Melakukan kegiatan usaha
secara konvensional
Jadi, semua kegiatan yang
dilakukan oleh bank umum syariah ini berdasarkan pada prinsip-prinsip yang ada
dalam hukum islam. Dan bank ini juga memperoleh keuntungan tidak dengan
memberikan bunga, namun dengan sistem bagi hasil dengan masyarakat yang
meminjam dana pada bank syariah tersebut.
B.LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bukan bank ini
tidak berarti lembaga keuangan ini tidak melakukan kegiatan keuangan seperti
halnya yang dilakukan oleh bank, hanya saja lembaga keuangan bukan bank ini
merupakan lembaga yang memberikan jasa dalam hal keuangan namun bukan merupakan
bank. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini juga dapat menarik dana dari
masyarakat namun secara tidak langsung seperti lembaga pembiayaan yang terdiri
dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan
perasuransian, dan sebagainya.Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini didirikan
dengan tujuan:
1.Untuk mendorong perkembangak
pasar modal
2.Untuk membantu permodalan
perusahaan yang ekonominya lemah
Jenis-jenis dari lembaga
keuangan bukan bank itu sendiri ada beberapa macam, yaitu:
1.Asuransi
Perusahaan asuransi yaitu perusahaan yang
memberikan jasa dalam hal pertanggungan. Perusahaan asuransi dapat berupa
perusahaan asuransi konvensional dan asuransi syariah.
2.Pegadaian
Perusahaan pegadaian ini meminjamkan dana
kepada masyarakat namun harus dengan
jaminan tertentu. Pegadaian ini
juga dapat berupa pegadaian konvensional dan pegadaian syariah.
3.Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi ini memberikan dana pinjaman juga
melayani penyimpanan dana dari masyarakat.
4.Dana Pensiun
Perusahaan yang mengelola dana pensiun dari
para pekerja suatu perusahaan.
5.Pasar Uang
Di Pasar Uang ini, masyarakat dapat
menginvestasikan dana mereka dan juga memperoleh dana pinjaman untuk keperluan
masyarakat tersebut.
3.Kerjasama,
Penggabungan dan Ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Penggabungan
adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha.
B. Bentuk-bentuk Penggabungan
·
Penggabungan Vertikal-Integral:
Suatu bentuk penggabungan antara antara perusahaan yang dalam kegiatannya
memiliki tahapan produksi berbeda, misalnya: perusahaan penghasil bahan baku
bergabung dengan produsen pengolah bahan baku, disebut integerasi ke
hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya disebut integerasi ke
hilir/penggabungan integral.
·
Penggabungan Horisontal-Paralelis:
Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada
jalur/tingkata yang sama, misalnya dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan
menekan persaingan.
·
Sindikat: Bentuk perjanjian dengan
kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
·
Concern: Suatu bentuk penggabungan
yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan
perusahaan Holding.
·
Joint Venture: Perusahaan baru yang
didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
·
Trade Association: Persekutuan
beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan
memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
·
Kartel: Bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
·
Gentlemen’s Agreement: Persetujuan
beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan
diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1.
Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan
menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah
raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2.
Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya
perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual
beras.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
E. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan
Usaha
1. Consolidation/Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan
aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun
konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular
di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint
venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu