Senin, 19 Maret 2018

Review Penggunaan Oli sonic 150r dari oli normal sampai tersesat

Motor Kesayangan ane
Assalammualaikum mas bro dan mbak bro hehe...apa kabar mas bro dan mbak bro semoga baik baik saja ya hehe... alhamdulillah setelah kuliah 3 semester ane di anugerahkan motor baru yakni sonic 150r hehe(bukan bermaksud pamer) motor ini merupakan motor yang ane idam idamkan dari zaman sma dan baru kesampaian di kuliah semester 3 ini.Yang akan ane bahas di sini bukanlah motor ane tapi komponen penting di sepeda motor yakni oli,oli Ibaratkan makanan untuk motor oleh karena itu penting untuk memilih jenis oli yang bagus untuk motor kesayangan agan agan sekalian di sini saya akan membahas oli apa saja yang pernah ane pakai di Motor ane di honda sonic 150r,sebelum lanjut ke review ane mau ngingetin di sini yang ane tulis pengalaman yang ane rasakan mengenai oli oli yang pernah ane pakai dan ane tidak bermaksud sama sekali menjelek elekan sebuah produk dan ane juga tidak bermaksud promosi gan hehehe dan gak di endorrs sama sekali oleh produsen apapu.ok langsung aja kita ke Review

1.Ahm Oil Mpx-1
Di bulan pertama dari pembelian motor sudah menunukan 1000km yang artinya motor ane wajib di service "loh gan cepet banget sebulan udah 1000km aja" wajar motor ane cepet naik km nya yakan di pake untuk kuliah skaligus ngojol (ojek online) ya kebetulan ane kuliah nyambi ngojek buat uang saku kan lumayan hehehe,..kembali ke topik dalam keteranga buku service ane 1000km pertama dapat Gratiss!!! Jasa servise dan ganti oli,wah menurut ane lumayan ahh..ambil semuanya aja Jasa service dan Olinya pastinya,Pihak Ahass memberikan oli andalan dari produk nya yakni oli ahm oil,nah pas itu ane ditunjukin "ini oli gratissnya mas" biasa nya kalau motor sport 150 cc honda makenya spx-1 ini kok mpx-1 ya gak masalah yang penting dituang gratis hehehe oli ahm oil mpx-1 ini merupakan olin semi sintetik memiliki Spesifikasi SAE:10W-30, API-SL, JASO:MA dan yang ane dapat berkapasitas 1,2L "Loh kok 1,2 gan bukannya 1 liter doang" sekilas info untuk mesih honda k56(Allnew CB150r,Allnew CBR150r,Sonic,Supra GTR) memiliki takaran oli 1,1L gan bahkan jika setelah turun mesin bisa 1,3L gan jadi ya wajar pihak honda menyediakan oli tersebut berukuran 1,2 L. "Gan cepet langsung ke reviewnya penasaran nih"ok dengan berat hati saya agak kecewa dengan oli ini gan, kenapa?karena mesin motor ane jadi cepat panas yang di tandai oleh kipas radiator yang berputar sangatlah kencang udah kaya baling baling pesawat hehehe...dan juga ketika mesin panas suka selip susah ke gigi 1 atau ke netral serta memiliki durabilitas yang rendah karena di km 1500san udah ane rasain motor kyanya udah minta diganti aja ini olinya dan ane putuskanlah di km 1600san untuk mengganti oli.

2.Castrol Power 1
Setelah kapok menggunakan oli ahm oil MPX-1 dari saran pakde ane yang nyaranin "pake nih oli ini buat mesin lumayan nih gak gampang panas,suhu stabil,dan durabilitasnya lumayan awet"ok akhirnya ane coba dan ternyata benar gan pakde ane gak bohong mesin ane gak gampang panas terbukti dengan kipas radiator yang gak sering nyala kenceng kalau pun nyala gak sekencang saat pemakaian MPX-1.Saat pemakaian pertama ane juga sdikit menyesal "kenapa lagi gan??" "apa oli nya kurang bagus" bukan karena oli nya kurang bagus karena ane terlalu menuruti buku pedoman yakni di km2000 harus diganti ternyata yang di buku pedoman pemilik itu khusus buat oli ahm oil bukan oli merk lain karena masing masing pabrikan oli memiliki durabilitas yang berbeda beda.Nah pada saat saya ingin menggati teman ane yang juga seorang mekanik nanya"Yakin Bro mau di ganti Masih 2000km bro mubazir oli" ane tetep teguh untuk mengganti oli nya dan benar saja yang temen ane bilang ternyata oli nya masih bagus dan layak dipakai sampai 1000km berikutnya,yahh..mau gimana lagi nasi sudah menjadi bubur karena oli yang sudah keluar menurunkan kualitas jika ane kembalikan lagi jadi ane putuskan dengan mengganti nya dengan yang baru nah pada saat pemakaian ke-2 benar benar semakin memuaskan oli ini memiliki durabilitas yang cukup lama dari prediksi,semula ane memprediksi kira kira 3000km apakah harus ganti ternyata pas ane drop test oli nya di km3000an masih bagus dan belum ada tanda minta ganti dan baru terganti oleh oli yang baru pada km3800san(hampir 4000an gan) untuk oli motor lumayan long drain nih,oh ya spesifikasi oli ini SAE 10W-40 API Service SL JASO MA2 dari kekentalannya memang lebih kental dari pada oli ahm oil yang kekentalannya hanya10W-30 jadi wajar waar aja jika oli ini mampu meredam panas di jalanan macet dan tidak gampang selip di saat suhu mesin tinggi dan oli ini di bengkel langganan ane di banderol dengan harga Rp.48.0000(tidak semua bengkel mematok harga yang sama) cukup terjangkau untuk ukuran kantong ane seorang mahasiswa sekaligus driver ojol hehehe....

3.Pertamina Fastron Diesel(awal tersesat)
Dari saran temen ane yang juga seorang mekanik menyarankan untuk menggunakan oli mesin diesel supaya daya pembersihan serta peforma motor ane menjadi lebih maksimal. "apa motor pake oli mesin diesel???emang aman gan" aman gan selama kita melihat spek oli nya karena dari segi bahan bahan oli tersebut tidak jauh beda dengan oli motor dan oli ini juga tersedia ukuran 1L dengan harga gak jauh beda dengan oli motor,ya kalau boleh jujur awal awalnya ane juga ragu gan buat pake oli HDEO tapi setelah saran dari teman ane dan ane buka facebook dan masuk grup LDIC(long drain interval community on facebook)ternyata udah banyak juga yang memakai oli mesin diesel dan ane lihat ada yang sedang membongkar mesin motor nya dan WOW!! kinclong gan dan saat itu juga ane membranikan diri untuk tersesat emm maksudnya memakai oli mesin diesel karena masih tahap flusing(penggantian dari oli motor ke diesel) awal awal pemakaian memang tarikan motor ane jadi agak sedikit ngemposs tapi tenang gan itu hanya bersifat sementara karena di km500san ke atas beneran enak banget apa lagi ketika mesin panas,karena dasarnya oli diesel tingkat keenakannya saat suhu mesin tinggi dan tentu saja oli ini mampu meredan panas mesin karena tipe mesin diesel lebih panas dari pada mesin bensin gan,"ada efek sampingnya gak gan???"oh ada yaitu kanvas rem cepat habis karena bawaannya pengen ngebut melulu,mesin pengen di bore up terus biar tambah enak,jika raider tidak bisa mengendalikan bisa berakibat fatal hehehe tapi efek itu semua tergantung cara berkendara ya gan hehehe tapi untuk mesin sejauh ini tidak ada masalah sama sekali gan,spek oli ini
Hasil Dari pemakaian oli diesel
sumber:www.fedheltuner.blogspot.com

SAE 15W-40 API CI4 secara spesifikasi oli ini cocok untuk mesin motor karena di grup LDIC juga sudah banyak yang menggunakan oli jenis ini dan sejauh ini yang ane rasakan dari penggunaan oli ini baik baik saja dan saat ini motor ane hampir menginjak km 3700san belum ada tanda minta ganti oli pada umumnya oli motor di km ini sudah harus diganti tapi ini belum dan dari hasil drop test belum ada tanda oli minta ganti,"gan ngomong ngomong soal harga berapa ya harga oli ini???"ane beli oli ini di situs jual beli online seharga Rp.55.000(tiap bengekel dan pelapak online shop memetok harga yang berbeda beda)cukup terjangkau dan harga tidak jauh dengan oli motor serta oli ini memang lebih longdrain gan cocok untuk ane yang mahasiswa sekaligus driver hehehe...oli ni recomended  untuk yang mau coba nih gan.















oh ya sebelum nya apasih itu drop test oli,ya itu akan ane bahas di postingan berikut nya.Ane ucapkan terimakasih bagi para pembaca dan sekali lagi disini saya tidak bermaksud menjelek-jelekan sebuah brand produk sama sekali disini saya hanya menceritakan sekaligus review dari penggunaan oli oli di atas,Apa bila ada kekurangan atau salah salah kata mohon di maafkan 
wassalammualaikum
Salam satu aspal.

Jumat, 16 Maret 2018

Asal Usul Hukum

1.Mengapa Manusia Menciptakan Hukum?

Manusia menciptakan hukum sebagai alat pengatur tata teritb, sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sarana penggerak pembangunan, penentuan alokasi wewenang, alat penyelesaian sengketa, memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, mengatur tata tertib di dalam masyarakat secara damai dan adil, dapat melayani kehendak negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian rakyat, demi keadilan dan atau berfaedah bagi rakyat dengan cara menjaga kepentingan rakyat. Fungsi hukum sebagai penertib dan pengatur pergauan di dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.Dengan adanya Hukum kehidupan kita selaku umat manusia bisa menjadi lebih teratur dan makmur.Apabila tidak ada hukum sama sekali dapat menimbulkan kekacauan di mana-mana karena manusia akan seenak nya melakukan tindakan tindakan yang membuat berbagai macam kekacauan dan membuat kerusakan di bumi kita tercinta ini.

2.Sumber Hukum

sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan hukum. Sumber hukum dapat pula disebut sebagai asal muasal hukum. Pada dasarnya, kita mengenal dua sumber hukum, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil. 

Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang memiliki bentuk atau forma tersendiri yang berlaku secara umum dan telah diketahui atau berlaku umum. Adapun yang menjadi sumber hukum formal adalah undang-undang, kebiasaan/ adat-istiadat/ tradisi, traktat/ perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan doktrin. 

Sumber hukum material adalah sumber-sumber yang melahirkan isi (materi) suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber-sumber hukum materil adalah aneka gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjelma menjadi peristiwa maupun yang belum menjelma menjadi peristiwa. 

Yang dapat menjadi sumber hukum materil adalah segala unsur yang menjadi aspek-aspek kehidupan masyarakat sendiri, misalnya unsur kebudayaan, unsur pendidikan, unsur ekonomi/ perdagangan, unsur pertahanan, unsur kefilsafatan/ pandangan hidup dan sebagainya serta tentu saja unsur keperluan yang dapat terjelma di berbagai bidang kehidupan tersebut. 



Macam-macam sumber hukum

Jika kita berbicara mengenai macam-macam sumber hukum, maka pada umumnya yang kita bicarakan adalah sumber hukum formil. Adapun macam-macam sumber hukum formal adalah undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan doktrin.

Pengertian undang-undang sebagai sumber hukum


Undang-undang adalah sumber hukum berupa peraturan yang disusun dan ditetapkan oleh negara untuk berlaku bagi masyarakat umum yang bersangkutan. 

Suatu undang-undang mulai berlaku untuk ditaati sejak tanggal penetapan mulai berlakunya sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang itu sendiri atau setelah diundangkan dalam Lembaran Negara ditambah lagi dengan pewartaannya melalui siaran radio/ televise dan di surat-surat kabar. 

Masa berlakunya suatu undang-undang sebagai sumber hukum berakhir bila : 
Undang-undang itu telah dicabut oleh pihak yang berwenang, yang dalam hal ini adalah lembaga pembuatnya sendiri atau lembaga lain yang lebih tinggi derajatnya. 
Telah adanya undang-undang baru yang pada dasarnya lebih lengkap, lebih sempurna, lebih praktis dan lebih cocok dengan situasi dan kondisi yang tengah dihadapi serta secara keseluruhan atau sebagian sudah dapat menggantikan undang-undang yang lama. 
Objek yang menjadi sasaran pengaturan sudah tidak ada lagi. 

Ada banyak contoh undang-undang di Indonesia. Contoh undang-undang tersebut antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, dan lain-lain.


Pengertian kebiasaan sebagai sumber hukum

Kebiasaan adalah suatu tata cara hidup yang dianut suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang lama (umumnya secara turun temurun sampai beberapa generasi) yang pada hakikatnya mendasari atau memberikan pedoman bagi masyarakat yang bersangkutan untuk berpikir dan bersikap tindak dalam menghadapi berbagai hal dalam kehidupannya. 

Beberapa contoh kebiasaan yang menjadi sumber hukum bagi masyarakatnya adalah : 
Adat-istiadat/ kebiasaan orang Bali yang mengharuskan hukum upacara pembakaran mayat bagi orang yang meninggal (ngaben). 
Adat-istiadat orang Batak yang melarang terjadinya pertukaran pengantin antara dua marga dalam sistem perkawinan mereka. 
Adat-istiadat suku Dayak yang mengharuskan perkawinan dilaksanakan melalui sistem endogamy, yakni sistem perkawinan yang terjadi antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa yang bersangkutan. 

Pengertian traktat sebagai sumber hukum

Traktat adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang isinya mengatur mengenai masalah-masalah atau persoalan-persoalan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan negara-negara tersebut masing-masing, misalnya tentang bats wilayah, hubungan diplomatik, pertahanan bersama, masalah perekonomian dan sebagainya. 

Pada dasarnya bila dipandang menurut banyaknya negara yang terlibat di dalam pengadaannya, maka traktat dapat dibedakan atas : 
Traktat bilateral, yaitu suatu jenis traktat atau perjanjian yang diadakan oleh dua negara saja. 
Traktat multilateral, yaitu perjanjian internasional yang diadakan oleh banyak negara. 


Pengertian yurisprudensi sebagai sumber hokum

Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berupa putusan hakim terhadap suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang, yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus atau perkara-perkara serupa. Di negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Continental, yurisprudensi berarti putusan hakim, sedangkan di negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, yurisprudensi berarti sumber hukum. 

Pengertian doktrin sebagai sumber hokum Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang kemudian menjadi sumber hukum dan diterima sebagai dasar dan asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Contoh doktrin antara lain adalah ajaran trias politica dari Montesquieu, yang menjelaskan teori pemisahan kekuasaan dalam negara, mahzab sejarah dari von Savigny, dan lain-lain.



3.Jenis Jenis Hukum

1. Menurut sumbernya

Menurut sumbernya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum undang-undang, yaitu peraturan hukum yang tercantum dalam 
    perundangan-undangan.
b. Hukum adat, yaitu peraturan-peraturan hukum yang terletak dalam 
    kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu peraturan hukum yang ditetapkan oleh beberapa 
    negara dalam suatu perjanjian Negara.
d. Hukum jurisprudensi, yaitu peraturan hukum yang terbentuk oleh 
    putusan hakim.
e. Hukum doktrin, peraturan hukum yang berasal dari dari pendapat para 
    ahli hukum.

2. Menurut bentuknya

Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum tertulis, yaitu peraturan hukum yang terdapat pada berbagai 
    perundangan-undangan.
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu peraturan hukum 
    yang masih hidup dalam keyakinan sekelompok masyarakat dan 
    ditaati oleh mayarakat tersebut walaupun peraturan tersebut tidak 
    tertulis dalam bentuk undang-undang.


3. Menurut tempat berlakunya :

Menurut tempat berlakunya hukum dibedakan menjaadi :
a. Hukum nasional, yaitu peraturan hukum yang berlaku dalam suatu 
    wilayah Negara tertentu.
b. Hukum internasional, yaitu peraturan hukum yang mengatur 
    hubungan dalam dunia internasional.


4. Menurut waktu berlakunya :

Menurut waktu berlakunya hukum dibedakan menjadi :
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu peraturan hukum yang berlaku 
    pada saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu peraturan hukum yang diharapkan akan 
    berlaku pada masa mendatang.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu peraturan hukum yang berlaku pada 
    siapa saja dan kapan saja diseluruh dunia.


5. Menurut cara mempertahankannya :

Menurut cara mempertahankannya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum material, yaitu peraturan hukum yang berisi perintah dan 
    larangan untuk mengatur kepentingan bersama.
b. Hukum formal, yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang 
    bagaimana cara pelaksaan hukum material


6. Menurut sifatnya :

Menurut sifatnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum yang memaksa, yaitu peraturan hukum yang bersifat mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu peraturan hukum yang dapat  dikesampingkan jika pihak          yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7. Menurut wujudnya :

Menurut wujudnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum obyektif, yaitu peraturan hukum yang berlaku umum dalam 
    suatu Negara.
b. Hukum subyektif, yaitu peraturan hukum yang muncul dari hukum 
    obyektif teapi hanya berlaku pada orang tertentu. Hukum subyektif 
    juga disebut sebagai hak.

8. Menurut isinya :

Menurut isinya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum privat, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan 
    antara orang yang satu dengan orang lain yang menitikberatkan 
    kepada kepentingan pribadi.
b. Hukum publik, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan 
    antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya.