1.Mengapa Manusia Menciptakan Hukum?
Manusia menciptakan hukum sebagai alat pengatur tata teritb, sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sarana penggerak pembangunan, penentuan alokasi wewenang, alat penyelesaian sengketa, memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, mengatur tata tertib di dalam masyarakat secara damai dan adil, dapat melayani kehendak negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian rakyat, demi keadilan dan atau berfaedah bagi rakyat dengan cara menjaga kepentingan rakyat. Fungsi hukum sebagai penertib dan pengatur pergauan di dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.Dengan adanya Hukum kehidupan kita selaku umat manusia bisa menjadi lebih teratur dan makmur.Apabila tidak ada hukum sama sekali dapat menimbulkan kekacauan di mana-mana karena manusia akan seenak nya melakukan tindakan tindakan yang membuat berbagai macam kekacauan dan membuat kerusakan di bumi kita tercinta ini.
2.Sumber Hukum
sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan hukum. Sumber hukum dapat pula disebut sebagai asal muasal hukum. Pada dasarnya, kita mengenal dua sumber hukum, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang memiliki bentuk atau forma tersendiri yang berlaku secara umum dan telah diketahui atau berlaku umum. Adapun yang menjadi sumber hukum formal adalah undang-undang, kebiasaan/ adat-istiadat/ tradisi, traktat/ perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan doktrin.
Sumber hukum material adalah sumber-sumber yang melahirkan isi (materi) suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber-sumber hukum materil adalah aneka gejala yang ada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjelma menjadi peristiwa maupun yang belum menjelma menjadi peristiwa.
Yang dapat menjadi sumber hukum materil adalah segala unsur yang menjadi aspek-aspek kehidupan masyarakat sendiri, misalnya unsur kebudayaan, unsur pendidikan, unsur ekonomi/ perdagangan, unsur pertahanan, unsur kefilsafatan/ pandangan hidup dan sebagainya serta tentu saja unsur keperluan yang dapat terjelma di berbagai bidang kehidupan tersebut.
Macam-macam sumber hukum
Jika kita berbicara mengenai macam-macam sumber hukum, maka pada umumnya yang kita bicarakan adalah sumber hukum formil. Adapun macam-macam sumber hukum formal adalah undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi dan doktrin.
Pengertian undang-undang sebagai sumber hukum
Undang-undang adalah sumber hukum berupa peraturan yang disusun dan ditetapkan oleh negara untuk berlaku bagi masyarakat umum yang bersangkutan.
Suatu undang-undang mulai berlaku untuk ditaati sejak tanggal penetapan mulai berlakunya sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang itu sendiri atau setelah diundangkan dalam Lembaran Negara ditambah lagi dengan pewartaannya melalui siaran radio/ televise dan di surat-surat kabar.
Masa berlakunya suatu undang-undang sebagai sumber hukum berakhir bila :
Undang-undang itu telah dicabut oleh pihak yang berwenang, yang dalam hal ini adalah lembaga pembuatnya sendiri atau lembaga lain yang lebih tinggi derajatnya.
Telah adanya undang-undang baru yang pada dasarnya lebih lengkap, lebih sempurna, lebih praktis dan lebih cocok dengan situasi dan kondisi yang tengah dihadapi serta secara keseluruhan atau sebagian sudah dapat menggantikan undang-undang yang lama.
Objek yang menjadi sasaran pengaturan sudah tidak ada lagi.
Ada banyak contoh undang-undang di Indonesia. Contoh undang-undang tersebut antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, dan lain-lain.
Pengertian kebiasaan sebagai sumber hukum
Kebiasaan adalah suatu tata cara hidup yang dianut suatu masyarakat atau suatu bangsa dalam waktu yang lama (umumnya secara turun temurun sampai beberapa generasi) yang pada hakikatnya mendasari atau memberikan pedoman bagi masyarakat yang bersangkutan untuk berpikir dan bersikap tindak dalam menghadapi berbagai hal dalam kehidupannya.
Beberapa contoh kebiasaan yang menjadi sumber hukum bagi masyarakatnya adalah :
Adat-istiadat/ kebiasaan orang Bali yang mengharuskan hukum upacara pembakaran mayat bagi orang yang meninggal (ngaben).
Adat-istiadat orang Batak yang melarang terjadinya pertukaran pengantin antara dua marga dalam sistem perkawinan mereka.
Adat-istiadat suku Dayak yang mengharuskan perkawinan dilaksanakan melalui sistem endogamy, yakni sistem perkawinan yang terjadi antarkeluarga yang masih terdapat dalam satu rumpun suku bangsa yang bersangkutan.
Pengertian traktat sebagai sumber hukum
Traktat adalah suatu perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang isinya mengatur mengenai masalah-masalah atau persoalan-persoalan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan negara-negara tersebut masing-masing, misalnya tentang bats wilayah, hubungan diplomatik, pertahanan bersama, masalah perekonomian dan sebagainya.
Pada dasarnya bila dipandang menurut banyaknya negara yang terlibat di dalam pengadaannya, maka traktat dapat dibedakan atas :
Traktat bilateral, yaitu suatu jenis traktat atau perjanjian yang diadakan oleh dua negara saja.
Traktat multilateral, yaitu perjanjian internasional yang diadakan oleh banyak negara.
Pengertian yurisprudensi sebagai sumber hokum
Yurisprudensi adalah sumber hukum yang berupa putusan hakim terhadap suatu perkara yang belum ada pengaturannya dalam undang-undang, yang untuk selanjutnya menjadi pedoman bagi hakim-hakim lainnya yang mengadili kasus-kasus atau perkara-perkara serupa. Di negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Continental, yurisprudensi berarti putusan hakim, sedangkan di negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon, yurisprudensi berarti sumber hukum.
Pengertian doktrin sebagai sumber hokum Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang kemudian menjadi sumber hukum dan diterima sebagai dasar dan asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya. Contoh doktrin antara lain adalah ajaran trias politica dari Montesquieu, yang menjelaskan teori pemisahan kekuasaan dalam negara, mahzab sejarah dari von Savigny, dan lain-lain.
3.Jenis Jenis Hukum
1. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum undang-undang, yaitu peraturan hukum yang tercantum dalam
perundangan-undangan.
b. Hukum adat, yaitu peraturan-peraturan hukum yang terletak dalam
kebiasaan.
c. Hukum traktat, yaitu peraturan hukum yang ditetapkan oleh beberapa
negara dalam suatu perjanjian Negara.
d. Hukum jurisprudensi, yaitu peraturan hukum yang terbentuk oleh
putusan hakim.
e. Hukum doktrin, peraturan hukum yang berasal dari dari pendapat para
ahli hukum.
2. Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum tertulis, yaitu peraturan hukum yang terdapat pada berbagai
perundangan-undangan.
b. Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu peraturan hukum
yang masih hidup dalam keyakinan sekelompok masyarakat dan
ditaati oleh mayarakat tersebut walaupun peraturan tersebut tidak
tertulis dalam bentuk undang-undang.
3. Menurut tempat berlakunya :
Menurut tempat berlakunya hukum dibedakan menjaadi :
a. Hukum nasional, yaitu peraturan hukum yang berlaku dalam suatu
wilayah Negara tertentu.
b. Hukum internasional, yaitu peraturan hukum yang mengatur
hubungan dalam dunia internasional.
4. Menurut waktu berlakunya :
Menurut waktu berlakunya hukum dibedakan menjadi :
a. Ius constitutum (hukum positif), yaitu peraturan hukum yang berlaku
pada saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius constituendum, yaitu peraturan hukum yang diharapkan akan
berlaku pada masa mendatang.
c. Hukum asasi (hukum alam), yaitu peraturan hukum yang berlaku pada
siapa saja dan kapan saja diseluruh dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
Menurut cara mempertahankannya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum material, yaitu peraturan hukum yang berisi perintah dan
larangan untuk mengatur kepentingan bersama.
b. Hukum formal, yaitu peraturan hukum yang mengatur tentang
bagaimana cara pelaksaan hukum material
6. Menurut sifatnya :
Menurut sifatnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum yang memaksa, yaitu peraturan hukum yang bersifat mutlak.
b. Hukum yang mengatur, yaitu peraturan hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7. Menurut wujudnya :
Menurut wujudnya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum obyektif, yaitu peraturan hukum yang berlaku umum dalam
suatu Negara.
b. Hukum subyektif, yaitu peraturan hukum yang muncul dari hukum
obyektif teapi hanya berlaku pada orang tertentu. Hukum subyektif
juga disebut sebagai hak.
8. Menurut isinya :
Menurut isinya hukum dibedakan menjadi :
a. Hukum privat, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan orang lain yang menitikberatkan
kepada kepentingan pribadi.
b. Hukum publik, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya.
demikianlah sekilas tentang Pengertian Hukum dan Jenis-jenis
Hukum, semoga bermanfaat.
Sumber: