KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
A. KONSEP
KOPERASI
Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi
menjadi tiga:
1. Konsep Koperasi Barat: menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi
swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
2. Konsep
Koperasi Sosialis: Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
3. Konsep
Koperasi Negara berkembang: Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
B. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Sejarah pertumbuhan koperasi di dunia ini disebabkan karna tidak dapat di
selesaikannya masalah-masalah kemiskinan atas dasar semangat individualisme.
Koperasi terbentuk sebagai alat untuk memperbaiki masalah-masalah dan
kelemahan-kelemahan dari perekonomian yang ber bentuk kapitalistis. Koperasi
yang terbentuk pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi
para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar
prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya memunculkan prinsip-prinsip keadilan
yang dikenal dengan “Rochdale Principles”.
Dan Latar
belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi
setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem
perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang
dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan
gerakan koperasi.
Keterkaitan
Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan
aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya
masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.
Menurut Paul Hubert Casselman koperasi di bagi menjadi 3 aliran yaitu:
a. Aliran Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi dan menetralisasikan dan
mengoreksi berbagai keburukan yang di timbulakan oleh sistem kapitalisme.
b. Aliran
Sosialis
Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. koperasi merupakan alt pemerintah untuk menjadi
bawahan pemerintah, koperasi ini tidak memiliki otonomi.
c. Aliran
Persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang
adil,merata.Koperasi memegang peran uang utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan. Koperasi ini tetap
memiliki otonomi dan juga pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan koperasi.
• Perbedaan
Aliran Koperasi
a. Aliran Yardstick
Peranan koperasi :Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang,
penetral dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi
liberal (kapitalisme).
Hubungan dengan pemerintah :Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah
bersifat
netral, di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya
organisasi koperasi di masyarakat.
b. Aliran Sosialis
Peranan koperasi : Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat
yang sosialis yang bercorak kolektif .
Hubungan dengan pemerintah : Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi
bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi
c. Aliran Persemakmuran
Peranan koperasi : Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang
adil dan merata di mana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur
perekonomian masyarakat
Hubungan koperasi dengan pemerintah : Hubungan koperasi dengan pemerintah
bersifat kemitraan.Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai
tanggung jawab
C. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
• Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu
di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan
kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale
berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan
sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi
mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan
menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi
tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan
koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi
Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun
1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang
pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di
sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar
negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga
membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama
Cooperative News.
• Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesa
Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang telah lama dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini,
merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama
dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat
dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di
Indoesia.
Sejarah
perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil
seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga
dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah
bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali
kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian
Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa kemerdekaan, koperasi
bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi
usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan
pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa
Indonesia, yaitu gotong royong.
BAB 2
PENGERTIAN dan PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi
yang memiliki lingkup lebih luas.
Pengertian
Koperasi
• Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation
of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the
risk and benefits of the undertake).
• Definisi
Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan
anggotanya.
• Definisi
Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan
sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan
hukum.
• Definisi
Hatta
Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong
tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua
buat seorang seorang buat semua’.”
• Definisi
Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong.
• Definisi UU
No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Tujuan
Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang
Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta
ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
a. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan
pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
b. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
d. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang
merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.
Prinsip-Prinsip Koperasi.
• Prinsip
Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang
dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan
sesuatu.
• Prinsip
Rochdaleantara
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.
• Prinsip
Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.
• Prinsip
Schuzle
Inti prinsip Schuzle adalah : swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas,
pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota saja.
• Prinsip ICA
(International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang
dibuat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada
anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, mapun internasional.
•
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku
di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi
BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. Bentuk Organisasi
• Menurut
Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum
dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
a. individu (pemilik dan konsumen akhir)
b. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
c. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
• Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga
pelanggar utama dari perusahaan.
Identifikasi Ciri Khusus :
a. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok
koperasi)
c. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan
barang dan jasa)
Sub sistem :
a. Anggota Koperasi
b. Badan Usaha Koperasi
c. Organisasi Koperasi
• Di
Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan
dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
a. Penetapan Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
c. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
d. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan
Keuangan
e. Pengesahan pertanggung jawaban
f. Pembagian SHU
g. Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. Hirarki
Tanggung Jawab
• Pengurus :
a. Tugas
b. Mengelola koperasi dan usahanya
c. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
d. Menyelenggaran Rapat Anggota
e. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
f. Maintenance daftar anggota dan pengurus
g. Wewenang
h. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
i. Meningkatkan peran koperasi
• Pengelola :
a. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
b. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
c. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
d. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
• Pengawas :
a. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b. UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan
yang diperlukan.
3. Pola
Manajemen
• Pengertian Manajemen
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an
economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
• Anggota
• Pengurus
• Manajer
• Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
• Rapat anggota
• Pengurus
• Pengawas
2. Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk
kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya
diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar
maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
3. Pengurus
• Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka
adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang
menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
• Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha
koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan- keputusan rapat anggota.
4. Pengawas
v Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
v Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga
harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
• Mempunyai kemampuan berusaha
• Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan
iindahkan nasihat-nasihatnya.
a. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
b. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
c. Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
d. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai
keseluruhan.
e. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus
dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
5. Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
• organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat
sosial (pendekatan sosiologi ).
• perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
• Pengertian badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih
• Koperasi
sebagai badan usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun
1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi &
informasi)
• Tujuan dan
Nilai Koperasi
f. Memaksimumkan Keuntungan
dihubungkan dengan skala waktu jangka pendek, yaitu mendayagunakan kapasitas
perusahaan yang tersedia saat ini seoptimal mungkin, diikuti dengan
pengendalian biaya seefektif mungkin, sehingga laba yang diperoleh adalah
maksimal.
g. Memaksimumkan Nilai Perusahaan
dihubungkan dengan skala jangka panjang, yaitu bagaimana memperbaiki kinerja
perusahaan sehingga kinerja baik, yatu mendorong naiknya harga saham dibursa
efek dan pada akhirnya menaikkan nilai perusahaan.
h. Meminimumkan Biaya
meminimumkan biaya agar mendapatkan keuntungan yang maksimal.
•
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di
Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan.
•
Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat
kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari
teori tersebut adalah segai berikut :
a. Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales).
Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer
perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
b. Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen
(maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver
Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen
dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih
tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi
seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock
option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
c. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar(market share),dll
• Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap
jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
a. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori
ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
b. Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan
bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka
panjang (long run equilibrium).
c. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa
beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan
menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
a. Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
b. Skala ekonomi
c. Kepemilikan hak paten
d. Pembatasan dari pemerintah
• Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih
dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin
tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima
oleh anggota.
• Kegiatan
usaha koperasi
• Status Dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku
daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga
indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana
tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan
sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan
investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita
harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam
keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau dari
sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan
dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan
keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal
anggota.
Calon Anggota
paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah
garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi
ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga
dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha
koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan
kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota
koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar.
persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip
koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
• Kegiatan
Usaha Koperasi
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha
anggota, sebagai berikut :
• unit usaha simpan pinjam;
• perdagangan umum;
• perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer
serta aksesorisnya;
• kontraktor dan konsultan bangunan;
• penerbitan dan percetakan;
• agrobisnis dan agroindustri;
• jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
• jasa telekomunikasi umum;
• jasa teknologi informasi;
• biro jasa;
• jasa pengiriman barang;
• jasa transportasi;
• jasa pemasaran umum;
• jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
• jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
• event organizer;
• kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
• klinik kesehatan dan apotek;
• desain grafis dan galeri seni.
• Permodalan
koperasi
A. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini
bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang.
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan,
pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk
cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
§ simpanan pokok;
§ simpanan wajib;
§ simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari
:
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
§ simpanan pokok;
§ simpanan wajib;
§ simpanan cadangan;
§ hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
§ anggota;
§ koperasi lainnya
dan/atau anggotanya;
§ bank dan lembaga
keuangan lainnya;
§ penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya;
§ Sumber lain yang sah.
• Sisa hasil
usaha
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Sumber :
BAB 5
SISA HASIL USAHA
Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil
Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue [TU]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost
[TC]) dalam satu tahun buku. SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Rumus
Pembagian Shu
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai
pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang enggota
berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota
berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain, sebagai pelanggan, seorang
anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di
koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak
menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU
sebagai berikut.
1.) SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota.
2.) SHU anggota adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota dibayar secara tunai.
Pembagian Shu
Per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung
pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda
karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan
pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi XY Tahun Buku 2010 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.000
Pendapatan lain Rp 150.000
Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan Rp (200.000)
Pendapatan Operasional Rp 800.000
Beban Operasional Rp (300.000)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.000)
SHU Sebelum Pajak Rp 465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (46.500)
SHU setelah Pajak Rp 418.500
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
– Transaksi Anggota Rp 400.000
– Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Jadi, SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah
sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu
kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang
termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota
dengan menetapkan :
• Anggaran
dasar
• Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
a. Pengertian
Manajemen
Pengertian
Manajemen
Manajemen berasal dari bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar
“manage”. Definisi manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make
decisions in a business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di
perusahaan atau organisasi). Dan definisi management menurut kamus oxford
adalah “the control and making of decisions in a business or similar
organization” (pengendalian dan pembuatan keputusan di perusahaan atau
organisasi sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Manajemen
adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau “pimpinan
yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or
controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang
atau benda).
Menurut
Horold Koontz dan Cyril O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan
orang lain.
Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan
perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk
menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan
sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan
sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah
ditetapkan
Menurut Lawrence A. Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang
lain.
Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan,
pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Menurut Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan
sesuatu.
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan
pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya
yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Menurut Mary Parker
Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui
orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
b. Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti
bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian
koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu
kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi
yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang
berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha
koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya
penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru
perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem
perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas,
dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
Dr. Fay (
1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan
dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Dr. G Mladenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
c. Pengertian
Manajemen Koperasi
Definisi
manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan
koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi
ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya
memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri. Dengan
demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
• Planning (Perencanaan)
• Organizing (Pengorganisasian)
• Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
• Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat
Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai
pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan :
1. AD/ART
2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4. RGBPK dan RAPBK
5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah
apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa
kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
3. Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya
pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar
dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri
sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas
beberapa anggota pengurus.
a. Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi
• Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
• Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2. Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
3. Pertanggungjawaban
4. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
5. Inventaris.
6. Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
7. Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
b. Wewenang
Pengurus koperasi
• Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
• Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan
anggota dan kemanfaatan koperasi.
• Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota
sesuai ketentuan AD/ART.
c. Tanggung
Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan
tugas kewajiban, dan wewenangnya.
4. Pengawas
Pengawas
dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.
Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi
dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :
• Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
• pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan
hasil laporanya kepada pihak ketiga
• Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan
mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas
pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal
untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang
bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai
tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
a. Tugas-tugas manajer
• Siklus pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
• Manajer harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya
mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
• Harus berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
• Harus membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
• Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
• Manajer harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
b. Tingkatan manajer
Pada
organisasi berstruktur tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer
puncak, manajer tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya
digambarkan dengan bentuk piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di
bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula dengan istilah
manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling rendah yang
bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang terlibat dalam
proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift,
manajer area, manajer kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman)
Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup semua manajemen yang
berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan bertugas sebagai
penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer menengah di antaranya
kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau manajer divisi.
Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan istilah executive
officer, bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan
mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief
Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial
Officer).
Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya
dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini. Misalnya pada organisasi
yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim
karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai
dengan permintaan pekerjaan.
c. Peran
manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada
sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian
mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok. yang pertama adalah
peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat
seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak
buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi
peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru
bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai
seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang
dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.
d.
Keterampilan manajer
Keterampilan konseptual (conceptional skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki keterampilan untuk membuat konsep,
ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi. Gagasan atau ide serta konsep
tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi suatu rencana kegiatan untuk
mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses penjabaran ide menjadi suatu
rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut sebagai proses perencanaan
atau planning. Oleh karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan
keterampilan untuk membuat rencana kerja.
Keterampilan
berhubungan dengan orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan
keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain,
yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus
selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan
komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan
merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan.
Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas,
menengah, maupun bawah.
Keterampilan
teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi manajer pada tingkat yang
lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan kemampuan untuk menjalankan
suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan program komputer, memperbaiki
mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky W. Griffin menambahkan dua
keterampilan dasar yang perlu dimiliki manajer, yaitu:
A)
Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer untuk
menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan contoh
kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer, Frankfort
digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama 50 jam
per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya adalah
$800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa setiap
menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan manajer, tentu
saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun demikian, waktu
yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan menyianyiakannya berarti
membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas perusahaan.
B)
Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik
dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi
seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager). Griffin
mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang manajer
harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat diambil
untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap alternatif
yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik. Dan terakhir,
manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih serta
mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
6. Pendekatan
Sistem pada Koperasi
a. Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu
• organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social
(pendekatan sosiologi).
• perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
b.
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
c.
Cooperative Combine
• System
sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem
ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
• Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang
ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan
antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam
kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam
lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat
pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem
Komunikasi (BCS).
• The
Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan
dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai
beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
Interpersonal
Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan
koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam
koperasi gabungan.
d. Sistem
Informasi Manajemen Anggota.
• Koordinasi
dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC),
koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya
membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih
lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut
pandang anggota.
• Intensitas kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas
kerjasama atau tugas manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat
menerima dan menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal
motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Sumber :